Ancaman ini dilakukan anggota polisi bernama Jonniter Dharma saat membawa Syukri pada pergantian malam 24 Mei 2013 di jalanan lintas Sumatera, Sumatera Barat. Di dalam perjalanan menuju Cafe KM 10 untuk menciduk Amin dan Yanto itulah Jonniter menebar ancaman kepada Syukri.
"Dari keterangan Syukri di persidangan (Syukri) mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Teddy dan Irawandi," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muaro yang tertuang dalam putusan PN Muaro yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Selasa (11/2/2014).
Bahkan pada saat Syukri memberikan kesaksian dalam perkara Amin Supangat dan Yanto, Syukri mengatakan Jonniter pernah menakut-nakuti Syukri dengan menunjukkan foto dari HP milik Jonniter.
"Kalau tidak mau mengaku akan dibuat seperti di dalam foto HP miliknya orang tergantung yaitu kasus kakak beradik tergantung di tahanan Polsek Sijunjung," ucap majelis hakim PN Muaro yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir.
Kakak beradik yang tewas di Polsek Sijunjung (masuk wilayah Polres Dharmasraya, Sumatera Barat) yang dimaksud yaitu Budri (17) dan Faisal (15). Faisal masuk sel terlebih dahulu pada 21 Desember 2011 atas tuduhan pencurian kotak amal masjid. Adapun kakaknya, Budri, masuk lima hari setelahnya atas tuduhan pencurian 19 unit sepeda motor.
Keduanya ditemukan tewas pada 28 Desember 2011 dengan kondisi mengenaskan. Versi polisi, keduanya tewas karena gantung diri. Setelah didesak masyarakat, terungkaplah keduanya meninggal karena dianiaya oleh tiga polisi. Berikut hukuman kepada polisi yang menganiaya kakak beradik tersebut:
1. Al Indra divonis 3 tahun penjara
2. Irzal dijatuhi hukuman penjara 2 tahun penjara
3. Kapolsek Syamsul Bahri divonis 1,5 tahun penjara
4. Randi Agusta divonis 2 tahun penjara.
Meski diancam dibunuh, Syukri bersikukuh tidak terlibat dengan peredaran narkoba sama sekali. Setelah dibuktikan di persidangan, ucapan Syukri benar dan tuduhan polisi hanya bualan semata. Syukri pun dibebaskan dari semua dakwaan jaksa pada 20 Januari 2014 lalu.
(asp/van)