"Kita sekarang sedang merevisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Kalau di aturan yang lama itu kan 6 kali berturut-turut tak hadir baru bisa diberhentikan. Kita masukkan usulan ke sana," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudho Husodo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Siswono mengatakan aturan lama itu banyak diakali anggota DPR. Mereka bolos 5 kali berturut-turut, lalu masuk pada kali keenam. Nah, untuk mencegah hal itu, Siswono mengusulkan aturan kehadiran itu diperketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswono mengatakan usulan ini akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) yang sedang membahas revisi UU MD3. Lalu nanti fraksi-fraksi menanggapi usulan BK.
"Ya nanti itu fraksi-fraksi yang setuju atau tidak setuju," tutup Siswono.
(/)











































