Usulan BK: Bolos 25 Persen, Anggota DPR Bisa Dipecat

Usulan BK: Bolos 25 Persen, Anggota DPR Bisa Dipecat

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 10:46 WIB
Usulan BK: Bolos 25 Persen, Anggota DPR Bisa Dipecat
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR terus berpikir keras meramu aturan untuk menertibkan anggota DPR. BK mengusulkan agar aturan kehadiran anggota DPR di sidang paripurna diperketat.

"Kita sekarang sedang merevisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Kalau di aturan yang lama itu kan 6 kali berturut-turut tak hadir baru bisa diberhentikan. Kita masukkan usulan ke sana," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudho Husodo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Siswono mengatakan aturan lama itu banyak diakali anggota DPR. Mereka bolos 5 kali berturut-turut, lalu masuk pada kali keenam. Nah, untuk mencegah hal itu, Siswono mengusulkan aturan kehadiran itu diperketat.

"Kita usulkan maksimal boleh tidak masuk adalah 25 persen jumlah sidang paripurna dalam satu masa sidang. Jadi kalau satu masa sidang ada 4 kali paripurna, mereka hanya boleh bolos satu kali," papar politikus Golkar ini.

Siswono mengatakan usulan ini akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) yang sedang membahas revisi UU MD3. Lalu nanti fraksi-fraksi menanggapi usulan BK.

"Ya nanti itu fraksi-fraksi yang setuju atau tidak setuju," tutup Siswono.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads