Para saksi yang dihadirkan pada sidang, Senin (11/2/2014) di antaranya Gerhard Marteen Rumeser (Tenaga ahli bidang operasi SKK Migas), Yohanes Widjonarko (Plt kepala SKK Migas) dan Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
Pengacara Rudi, Rusydi A Bakar mengatakan dua orang saksi yang tidak hadir pada persidangan pekan lalu akan dihadirkan kembali adalah Direktur PT Pana Raya Group Artha Meris Simbolon dan Presiden Komisaris Kaltim Parna Industri (PT KPI) Marihad Simbolon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Tak hanya itu saja, dalam dakwaan yang disusun jaksa, Rudi juga menerima uang dari Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu.
(fdn/ndr)











































