โ"Agar diketahui bahwa status Schapelle Corby adalah napi yang dibolehkan berada di luar lapas dengan syarat-syarat ketat sesuai ketentuan UU. Tingkah lakunya sehari hari berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Amir kepada detikcom, Selasa (11/2/2014).
Menurut Amir, Corby yang dibebaskan pada Senin (10/2) itu diwajibkan melapor ke Bapas.
"โSecara berkala sedikitnya 3 kali dalam sebulan," tambah Amir.
Pelanggaran pidana sekecil apapun dapat menjadi alasan pencabutan status pembebasan bersyarat yang diberikan pada Corby.
โ"Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk semua napi yang mendapat PBโ," tutup Amir.
(ndr/ahy)











































