Pakar kejahatan pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, sebagai anggota dewan seharusnya Media tahu amanah dan tugas yang dipercayakan rakyat kepada dirinya, salah satunya tidak menerima pemberian dari pihak lain.
"Meski pun pemberian itu bukan hasil kejahatan, misalnya mobil dari Wawan, dalam rangka apapun itu tidak boleh dan dapat memberatkan hukuman sebagai pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang," kata Yenti saat berbincang melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2014) malam.
Yenti menerangkan, dengan kasus yang dialami Media Warman, maka secara konstruksi hukum penyidik dapat langsung menapaki dua pasal sekaligus atau concursus idealis, seperti termaktub dalam pasal 63 KUHAP.
"Jadi, satu perbuatan bisa menapaki dua pelanggaran sekaligus," ujar Yenti.
Media Warman telah mengembalikan satu unit mobil pemberian Wawan. Mobil CRV hitam bernopol B 710 MED itu dikembalikan sejak kemarin. KPK sendiri masih terus mendalami soal ada tidaknya kaitan pemberian mobil itu dengan jabatan Media Warman sebagai ketua Banggar DPRD Banten.
KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Media dan dua anggota DPR lainnya terkait pencucian uang Wawan. Selain itu, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Banten yang lain, yakni Sonny Indra Djaya (fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (fraksi PKB).
(ahy/dnu)











































