"Bahwa kemungkinan ke depan yang lain akan menuntut hal yang sama itu akan semakin besar," kata mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (10/2/2014) malam.
Benny mencontohkan kasus penyelundupan heroin ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai April 2005 lalu. Kasus ini menyeret sembilan WN Australia. Satu diantaranya, Andrew Chan divonis hukuman mati. Sementara tiga napi lainnya, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman, lolos dari hukuman mati. Pengacara yang membebaskan ketiga anggota Bali Nine ini adalah Farhat Abbas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan kasus terpidana mati Adam Wilson (sudah eksekusi) yang meniru jejak rekannya dari Nigeria yang lolos dari hukuman mati. Adam, meski dari balik jeruji besi, mengoperasikan peredaran sabu untuk mengumpulkan sepeser demi sepeser uang agar terbebas dari hukuman mati.
Uang yang dikumpulkan pun tidak sedikit, yaitu Rp 3 miliar untuk melewati tahap terampuni dari vonis mati dan mendapat 20 tahun penjara. Selanjutnya, Adam tinggal menunggu waktu pembebasan terhitung dari potongan massa hukuman.
Benny menyebutkan kasus narkotika lainnya dimana pelaku yang divonis hukuman mati mendapatkan keringanan hukuman dari grasi, seperti Meirika Franola yang mendapat hukuman seumur hidup. Kemudian ada Rani Andriyani dan Deni Setia Maharwan yang merupakan sepupu Ola, keduanya ditangkap bersama Ola. 'Kebaikan' Istana meringankan hukuman mati keduanya.
Lalu, ada pula Hillary K. Chimezie, WN Nigeria yang divonis mati atas kepemilikan heroin seberat 5,8 kilogram, diberikan keringanan menjadi 12 tahun melalui upaya hukum PK yang diketuai hakim aghung Imran Anwari. Hillary saat ini tengah menjalani proses hukum lainya terkait pengoperasian bandar narkotika yang melibatkan seorang wartawan koran nasional.
Melihat contoh kasus tersebut, bukan tidak mungkin bandar narkoba akan berupaya serupa dengan Corbyu dalam mencari keringanan hukuman.
"Orang yang merasa seperti Corby akan menuntut perlakuan yang sama. Modus, prosesnya akan diikuti, dan mereka akan menuntut itu," tegas Benny.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan bersyarat Corby pada Jumat (7/2) lalu. Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa Corby sebenarnya jatuh masa pembebasan bersyaratnya pada 2011 lalu. Namun baru melengkapi persyaratan pada 15 Januari 2014, sehingga diberikan pembebasan bersyarat pada Jumat (7/2/2014) lalu.
PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi.
Senin pagi kemarin, Corby keluar dari LP Kerobokan pukul 08.15 WITA dengan pengawalan ketat. Sebelum keluar Corby yang dikerubuti jurnalis dan menutupi wajahnya dengan kain, menempelkan sidik jarinya di LP yang dia tinggali selama sekitar 9 tahun.
(ahy/dnu)










































