Harganya Paling Rendah, Perwakilan PT Macanan Malah Dimarahi Fahd

Sidang Korupsi Alquran

Harganya Paling Rendah, Perwakilan PT Macanan Malah Dimarahi Fahd

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 20:46 WIB
Harganya Paling Rendah, Perwakilan PT Macanan Malah Dimarahi Fahd
Fahd El Fouz saat diperiksa di persidangan
Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan proyek Alquran mengungkap mengenai aksi mengganjal perusahaan dengan penawaran harga paling rendah. Pihak perwakilan perusahaan yang seharusnya memenangi tender ini malah 'disemprot' oleh Fahd El Fouz alias Fahd Rafiq.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2011. Saat itu, perwakilan PT Macanan yakni Direktur Marketing Purbaningsih bertemu dengan Fahd di ruang kantor Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri.

"Di dalam ruangan itu ada juga Fahd El Fouz dan Vasco," ujar Purbaningsih dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2014),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahd dan Vasco Rusemi dua orang yang diutus oleh anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar. Mereka datang ke Kemenag untuk mengamankan perusahaan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, salah satu peserta tender.

Purbaningsih mengatakan, saat dia datang dalam pertemuan tersebut perusahaan-perusahaan peserta tender telah memasukkan penawaran mereka. Dan diketahui ternyata harga yang ditawarkan PT Macanan merupakan yang terendah.

"Saya malah dimarahi Fahd. Kata dia Macanan mengacak-acak harga Alquran," ujar Purbaningsih.

Menurut Purba, Fahd meminta PT Macanan untuk menyingkir. Fahd, kata Purba, juga melayangkan ancaman.

"Kata Pak Fahd kalau Macanan tetap maju, kami akan diacak-acak di proyek manapun. Kalau kami tetap mau mengerjakan proyek ini, kami harus bayar," ujar Purba yang bersaksi untuk terdakwa Ahmad Jauhari ini.

Jauhari didakwa memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,750 juta, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.

Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," ujar jaksa.

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

(/and)


Berita Terkait