KY Segera Putuskan Nasib 10 Hakim di Medan yang Diduga Bermasalah

KY Segera Putuskan Nasib 10 Hakim di Medan yang Diduga Bermasalah

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 20:22 WIB
KY Segera Putuskan Nasib 10 Hakim di Medan yang Diduga Bermasalah
Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan ke beberapa pengadilan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Maksud dari kedatangan komisioner KY itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap 1 hakim dan 3 majelis hakim yang diduga bermasalah.

"Ada tiga majelis hakim dan 3 hakim yang diperiksa KY di Medan. Hasil pemeriksaan untuk dilaporlan ke pleno untuk diputus," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2014).

Kasus tersebut berasal dari 3 pengadilan negeri dan satu pengadilan pgama. Sayangnya Taufiq belum dapat memberi tahu dengan jelas di mana pengadilan tersebut letaknya.

Kasus pertama muncul dari hakim berinisial MS. Hakim di salah satu PN di Medan ini dilaporkan ke KY karena dugaan putusannya untuk permohonan pengampuan yang dinilai janggal.

MS langsung menyetujui permohonan suami saat mengajukan pengurusan harta saat istrinya sakit tanpa mempertimbangkan keterangan dua anaknya. MS beralasan kedua anak tesebut masih di bawah umur sehingga tidak bisa diminta kesaksiannya.

"Langsung disetujui oleh hakim dan tidak memeriksa anaknya padahal anaknya sudah dewasa. Dia lalu mengaku salah, akan segera kita pleno. Orangnya memang mengaku salah, tapi tidak mau menjelaskan alasannya apa, 'karena banyak perkara jadi saya setujui saja'," ujar Taufiq.

Kasus kedua datang dari majelis hakim di salah satu pengadilan agama di Medan yang berinisial AH, HP, dan NH. Ketiga hakim itu diduga tidak mempertimbangan keterangan saksi lebih dari satu orang dalam memutus perkara hak asuh anak.

"Kasus ini mengenai hak asuh anak yang jatuh ke ayahnya, padahal anaknya masih balita. Lalu keluarga istri melapor ke KY, karena hanya 1 saksi yang menjadi sandaran putusan hakim, padahal harus minimal dua saksi. Kenapa berani mutuslan itu?" tutur Taufiq.

Lalu majelis hakim tersebut mengakui kesalahannya dengan hanya mempertimbangkan keterangan dari satu saksi. Kasus ini masih terus di proses di KY.

Majelis hakim berikutnya yang diduga bermasalah adalah majelis salah satu PN di Medan yang memutus kasus terkait hak cipta. Majelis hakim berinisial SR, R, dan LS ini dilaporkan terlibat suap sehingga meloloskan permintaan salah satu pihak.

Kasus keempat terkait istri yang merasa suaminya tidak memiliki syarat yang lengkap saat menikah lagi. Tiga hakim yang duduk sebagai majelis yaitu MP, LS, dan MS. Ketiganya adalah hakim di salah satu PN di Medan. Majelis akhirnya memutuskan bahwa sang suami bersalah dan kemudian dihukum 2 bulan penjara.

"Pembelaan terdakwa dari kuasa hukumnya saat itu adalah bahwa sang suami tidak sehat dan mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan sudah disertai surat keterangan dokter, majelis tetap tidak mempertimbangkannya. Ketiga majelis hakim tetap sepakat memenjarakan sang suami," jelas Taufiq.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads