Meskipun dana pinjaman tersebut telah dikembalikan seluruhnya, namun mereka tetap bersalah sesuai dengan UU Tipikor dalam hal penyalahgunaan wewenang selaku pejabat negara.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Khairul Fuad didampingi Hakim Anggota Bernard Akasia, dan Petrus Maturbongs, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkayadiri pribadi maupun golongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua dan wakil Ketua DPRD Papua Barat itu di tuntut 1 tahun 6 bulan, kecuali mantan Sekda dituntut 2 tahun, namun dalam vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor semua terdakwa diganjar 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu Direktur PT Papua Domerai Mandiri, Mamat Suhadi juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Di mana dana sebesar Rp 22 miliar seharusnya digunakan PT Papua Domerai Mandiri untuk menambah modal perusahaan daerah itu guna menambah pendapatan daerah, namun ternyata di pinjamkan ke DPRD sehingga tidak bisa digunakan perusahaan untuk melaksanakan fungsinya.
Mereka dikenakan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu kuasa hukum para terdakwa, Piter Ell, SH kepada wartawan mengemukakan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya sangat tidak adil, karena kliennya telah megembalikan semua uang yang dipakai.
"Seharusnya klien kami bebas dari hukuman, sebab sudah membawar sejumlah uang yang dipakai, oleh sebab itu harusnya kasus ini kasus perdata," katanya.
(ndr/ndr)











































