Anggota DPRD Banten Serahkan Mobil CRV Pemberian Wawan ke KPK

Anggota DPRD Banten Serahkan Mobil CRV Pemberian Wawan ke KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 10 Feb 2014 19:14 WIB
Anggota DPRD Banten Serahkan Mobil CRV Pemberian Wawan ke KPK
Jakarta - Media Warman, anggota DPRD Banten mengembalikan satu unit mobil pemberian Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan kepada KPK. Mobil yang dikembalikan adalah Honda CRV warna hitam.

"Media Warman mengembalikan mobil CRV warna hitam ke KPK. Kemudian penyidik melakukan penyitaan atas mobil itu," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Mobil CRV hitam itu bernopol B 710 MED. Menurut Johan, mobil diserahkan oleh Media sejak kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Warman sendiri hari ini diperiksa penyidik KPK terkait TPPU Wawan. Selain itu, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Banten yang lain, yakni Sonny Indra Djaya (fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (fraksi PKB).

KPK sendiri mengimbau kepada para pihak yang menerima barang atau mobil dari Wawan agar segera mengembalikannya ke KPK. Jika tidak, maka para penerima itu bisa dikenakan pasal 5 TPPU.

"Ya ada baiknya kalau mereka menerima disampaikan informasinya kepada KPK," tegas Johan.

"Pihak-pihak yang menerima pemberian yang patut diduga berasal dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa dikenakan pasal 5 undang-undang TPPU," tambah Johan.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Eddy Yus Amirsyah yang juga anggota DPRD Banten. Eddy disebut menerima setidaknya empat mobil dari Wawan, antara lain Jeep Rubicon, mini cooper morris, Mercedes Benz R-class, Mercedes Benz E-class.

Pengacara Wawan sendiri telah membenarkan adanya aksi bagi-bagi mobil dari Wawan ke beberapa anggota DPRD Banten. Namun, pihak Wawan mengklaim bahwa mobil itu hanya dipinjamkan, bukan diberi secara cuma-cuma.

(kha/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini