"Media Warman mengembalikan mobil CRV warna hitam ke KPK. Kemudian penyidik melakukan penyitaan atas mobil itu," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Mobil CRV hitam itu bernopol B 710 MED. Menurut Johan, mobil diserahkan oleh Media sejak kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri mengimbau kepada para pihak yang menerima barang atau mobil dari Wawan agar segera mengembalikannya ke KPK. Jika tidak, maka para penerima itu bisa dikenakan pasal 5 TPPU.
"Ya ada baiknya kalau mereka menerima disampaikan informasinya kepada KPK," tegas Johan.
"Pihak-pihak yang menerima pemberian yang patut diduga berasal dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa dikenakan pasal 5 undang-undang TPPU," tambah Johan.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Eddy Yus Amirsyah yang juga anggota DPRD Banten. Eddy disebut menerima setidaknya empat mobil dari Wawan, antara lain Jeep Rubicon, mini cooper morris, Mercedes Benz R-class, Mercedes Benz E-class.
Pengacara Wawan sendiri telah membenarkan adanya aksi bagi-bagi mobil dari Wawan ke beberapa anggota DPRD Banten. Namun, pihak Wawan mengklaim bahwa mobil itu hanya dipinjamkan, bukan diberi secara cuma-cuma.
(kha/mad)










































