Akhirnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membekuk 2 tersangka korupsi BNI 46 Cabang Pekanbaru senilai Rp 40 miliar. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (10/2/2014). Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan debitur dan mantan pegawai BNI Cabang Pekanbaru.
"Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka ditahan untuk melengkapi berkas yang telah kita kirim ke jaksa," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka ditangkap tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB di Hotel Ratu Mayang Pekanbaru. Mereka sudah dua kali mangkir dipanggil pihak penyidik," kata Guntur.
Kasus korupsi di BNI Cabang Pekambaru ini terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu tersangka Erson mendapat kucuran Rp 17 miliar. Tahun 2008 kembali mendapatkan dana kredit Rp 23 miliar.
Duit sebanyak itu didapatkan Erson dengan mengajukan agunan surat tanah fiktif. Terjadi kongkalikong antara debitur dan bank. Banyak pejabat di BNI Pekanbaru yang kecipratan dana.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP Riau, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 37 miliar dari total kredit yang dikucurkan.
Polda Riau telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah DS yakni relation officer BNI 46, dan A yang saat kasus terjadi adalah pimpinan kredit skala kecil BNI 46 Pekanbaru. Namun kedua pegawai BNI ini belum dilakukan penahanan.
(cha/trw)











































