Polisi Tangkap Sindikat Narkoba di Stasiun Senen dan Gambir

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba di Stasiun Senen dan Gambir

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 18:49 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Narkoba di Stasiun Senen dan Gambir
Jakarta - Direktorat Narkoba Mabes Polri mengungkap jaringan narkoba yang beraksi di Jakarta, Surabaya, Malang dan Bali. Tersangka berinisial BN dan AK ditangkap di halaman parkir stasiun Gambir pada Senin (27/1) lalu dengan barang bukti 980 gram sabu.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, tim kemudian menangkap tersangka SW di stasiun Senen dengan barang bukti 5,07 gram sabu pada Jumat (7/2) kemarin," ujar Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arman Depari dalam rilis di halaman Stasiun Gambir, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2014).

Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang merupakan sindikat China di Hotel Aston Pluit pada Senin (6/1) lalu.

SW (40) mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada orang yang tak ia kenal di hotel Grand Paragon, Mangga Besar. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini disuruh oleh tersangka bernama Oom dengan upah Rp 5 juta.

"Saat ini Oom masih dalam pencarian (DPO)," katanya.

Menurut SW, dirinya baru 1 bulan menjalani profesi kurir narkoba. Ia mengaku terdesak karena harus membiayai pengobatan operasi ayahnya.

"Ayah saya butuh biaya operasi mahal. Penghasilan saya sebagai nelayan cuma Rp 40- 50 ribu per hari," kata pria asal Surabaya ini.

Sementara itu Arman menilai kini modus operandi para pengedar narkoba mulai berubah. Biasanya sindikat-sindikat tersebut mengedarkan barang haram itu melalui jalur laut maupun udara. Sementara kini mereka melalui jalur darat yaitu via kereta api.

"Mereka mungkin melihat ada titik lemah yang tidak diawasi kereta api, tujuannya untuk menghindari tangkapan petugas," tutur Arman.

Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Pasal yang dikenakan adalah KUHP Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 karena mengedarkan narkotika golongan I.

(kff/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads