"Yang kena tilang Mikrolet ada puluhan, Metromini belasan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2014).
Sementara empat kendaraan terpaksa harus dikandangkan karena tak memiliki KIR. Berbagai alasan diungkapkan para sopir yang tak dapat menunjukkan surat kelaikan kendaraan tersebut.
"KIR nya kemarin ditahan karena saya nerobos jalur busway," kata Welly (65), sopir Mikrolet M 01, jurusan Kampung Melayu - Senen.
Namun Welly juga tak dapat menunjukkan surat tilang. Pria yang mengenakan kaos putih ini terpaksa harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mobilnya dikandangin, baru bisa diambil minimal 14 hari," kata Kepala Bagian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga.
Alasan lain diungkapkan oleh Rusdi (32). Sopir Mikrolet M 01 ini mengaku tak tahu menahu saat menunjukkan STNK yang berbeda dengan kendaraan yang digunakannya.
"Saya dikasih bos STNK ini. Sudahlah pak, ini kan biasa," ujar Rusdi, berusaha merayu petugas.
Namum petugas tak bergeming. Mobil yang dikemudikan Rusdi ditahan. Saat pengambilan kendaraan, sang sopir atau pemiliknya harus dapat menunjukkan kelengkapan surat.
Razia rutin ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan serta kenyamanan penumpang. "Sumber masalah angkutan umum ini berasal dari hulu. Oleh karena itu kita harus perbaiki hulunya," tutup Sunardi.
(kff/mok)











































