Caleg Banyak yang 'Narsis' Pasang Baliho

Pelanggaran Kampanye 2014

Caleg Banyak yang 'Narsis' Pasang Baliho

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 15:38 WIB
Caleg Banyak yang Narsis Pasang Baliho
Ilustrasi. (Fotografer - Grandyos Zafna)
Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti banyaknya pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan oleh para calon legislator dan juga partai politik.

Alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, papan reklame dipasang di tempat yang tidak seharusnya seperti di rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan pohon. Tak hanya dari sisi lokasi, kesalahan yang juga sering dilakukan caleg dan parpol yakni pemasangan yang tidak memperhatikan ukuran dan zonasi.

Sesuai pasal 17: 1b (1), Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi partai politik, satu unit untuk satu desa/kelurahan. Poin 4 di ayat yang sama juga mengatur bahwa spanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5x7, hanya satu unit pada satu zona atau wilayah.

“Parpol hanya boleh memasang satu baliho di satu zona, kalau di Jakarta zonanya kecamatan. Jadi hanya boleh satu, itupun oleh parpol, tidak boleh caleg,” kata Peneliti Perludem Veri Junaidi di kantor Bawaslu, Jakarta, akhir pekan lalu.



“Kalau caleg perseorangan yang pasang itu dia jelas salah berarti. Tapi kenyataannya kebanyakan yang pasang itu caleg semua, jarang parpol,” ujar Veri melanjutkan.

Veri mendorong agar masyarakat turut aktif melaporkan pelanggaran pemilu. “Pelangaran itu sangat banyak, terlihat kasat mata, tapi kita belum bisa melaporkan secara maksimal," ungkap dia.

Makanya, dia meneruskan, kalau Bawaslu menyebutkan pelanggarannya hanya sedikit, Perludem tidak percaya. Perludem bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta sudah menyerahkan laporan 295 kasus pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan kalau pelanggaran yang menyangkut masalah adiministrasi sangat mudah dan bisa langsung Bawaslu tindak.

"Misalnya, alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya, ya tinggal telepon saja kan. Kita catat, kemudian nanti disampaikan ke KPU dan selanjutnya minta Pemda untuk membersihkan,” papar Nelson.

(ros/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads