Bebaskan Kayu Curian, Pengusaha Ngaku Anak Mantan Menhut
Jumat, 03 Des 2004 00:16 WIB
Lampung - Untuk meloloskan kayu illegal yang ditangkap Dinas Kehutanan Lampung, seorang pengusaha diduga mengancam dengan menyebut dirinya adalah anak mantan Menteri Kehutanan Sujarwo. Dua pekan lalu, Dinas Kehutanan Lampung menangkap 4.300 batang kayu illegal milik CV Selat Bersaudara, Jambi, yang akan dikirim ke PT. Anugerah, Cikupa, Tanggerang, Banten. Berdasarkan informasi dari Dinas Kehutanan Lampung, mungkin lantaran ribuan papan kayu tersebut milik Saiful Syambaton, Ketua Umum Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI) itu memintanya untuk dilepaskan.Namun, saat meminta Syambaton diduga menekan Dinas Kehutanan Lampung agar melepaskan kayu yang ditangkap tersebut. Syambaton mengaku sebagai anak mantan Menteri Kehutanan Sujarwo, dan mengaku kenal baik dengan beberapa pejabat kementrian saat ini seperti MS. Ka”ban.“Kami tidak terpengaruh. Kami akan terus memproses hukum kayu illegal tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Edi Suryadi, kepada pers, di kantornya, Jalan Abidin Pagaralam, Bandarlampung, Lampung, Kamis (2/12/2004).Sikap tersebut, kata Edi, sebagai wujud dari instruksi menteri kehutanan yang meminta gubernur dan dinas untuk mengetatkan pengawasan terhadap aksi penjarahan dan pengrusakan hutan, serta peredaran kayu illegal.Sebagai informasi, penangkapan itu dilakukan sebab berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ditemukan perbedaan volume bentuk dan jenis kayu yang diangkut dengan menggunakan dua truk.Di dokumen tercatat kayu sebanyak 54 meter kubik, tapi saat cek fisik sebanyak 70 meter kubik atau 4.300 batang dengan jenis kayu meranti—jenis kayu ini diduga didapat dari hutan lindung. Bahkan, dokumen menyebut dalam bentuk balok, cek fisik dalam bentuk papan.Berdasarkan UU Kehutanan No.41 tahun 1999, perbedaan volumen antara dokumen dan cek fisik dinggap sebagai penjarahan hutan, dengan ancam,an hukuman maksimal 5 tahun atau denda R10 miliar.
(gtp/)











































