Bos Rekanan Pengadaan Alquran Akan Dihadirkan di Sidang Eks Pejabat Kemenag

Bos Rekanan Pengadaan Alquran Akan Dihadirkan di Sidang Eks Pejabat Kemenag

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 15:28 WIB
Bos Rekanan Pengadaan Alquran Akan Dihadirkan di Sidang Eks Pejabat Kemenag
Jakarta - Jaksa KPK akan menghadirkan bos rekanan proyek pengadaan Alquran tahun 2011. Dia akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Ahmad Jauhari, pejabat Kemenag yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Kami akan menghadirkan saksi di antaranya Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Jufri," ujar jaksa KMS Roni ketika ditemui di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Abdul adalah Dirut PT Sinergi Pusata Indonesia. Sedangkan Ali merupakan bos PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. PT Adhi Aksara adalah pemenang tender dalam proyek tersebut. Sementara Abdul merupakan konsultan dari PT Adhi Aksara.

Ali dan Abdul keduanya masuk dalam surat dakwaan untuk Jauhari. Jaksa memiliki bukti bahwa Ali dan Abdul memperoleh keuntungan yang tidak semestinya dari proyek pengadaan Alquran.

Jauhari didakwa memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,750 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.

Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," ujar jaksa.

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads