Petugas Imigrasi Tangkap Dokter Bedah Plastik Asal Korsel

Petugas Imigrasi Tangkap Dokter Bedah Plastik Asal Korsel

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 15:25 WIB
Jakarta - Pihak Imigrasi Jakarta Selatan menangkap Kim Byung Gun, WNA asal Korea Selatan yang bekerja sebagai dokter bedah plastik di sebuah rumah sakit bedah plastik (RSBK) asal kota Gangnam, Seoul. Pria ini diduga melakukan praktik dan konsultasi ilegal di daerah Gandaria, Jakarta Selatan sejak tahun 2013 lalu.

"Yang bersangkutan melakukan kegiatan pelayanan medis tanpa izin di salah satu klinik yang disamarkan. Selain itu yang bersangkutan hanya memiliki visa on arrival yang tidak diperuntukkan untuk bekerja," ujar Kepala Bidang Penindakan Imigrasi Kelas Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang, Senin (10/2/2014).

Pihak Imigrasi menemukan klinik bedah milik Kim tidak memasang plang seperti halnya klinik bedah lain yang menjelaskan usaha praktik kedokteran. Hanya tertera nomor telpon dan di bangunan tersebut, Kim merujuk nama rumah sakit yang ada di Korea Selatan.

"Kenapa bilang terselubung, karena plangnya hanya bertuliskan BK. Biasanya, klinik itu ada plang dokternya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksana.

Anggi menjelaskan, penangkapan Kim dilakukan setelah petugas imigrasi menyamar sebagai pasien yang akan melakukan bedah plastik. Ternyata benar bahwa Kim melakukan praktik tanpa izin.

"Untuk operasi memperbaiki hidung, perut, dan bagian lainnya dengan biaya USD 3.500 hingga USD 4.500," paparnya.

Usai konsultasi, Kim akan menentukan tanggal untuk waktu operasi pasiennya. Kim tidak memungut biaya dalam konsultasinya itu. Setelah disetujui, pasien akan melakukan operasi di rumah sakit yang berada di Korea Selatan.

Informasi yang didapat pihak Imigrasi dari situs web resmi rumah sakit BK, Kim tercatat sebagai dokter resmi di rumah sakit ternama di Korea Selatan tersebut.

"Dia ini sebagai pegawai BK. Hasil pantauan di website memang dokter spesialis RS di sana," papar Anggi.

Meski demikian, Anggi mengakui konfirmasi lebih lanjut belum dilakukan dengan rumah sakit yang dimaksud. "Dari website rumah sakit itu, Kim terpantau melakukan konsultasi di Jakarta selama dua bulan terakhir," ujarnya.

Menurut Anggi, Kim membuka praktiknya setiap hari Minggu pukul 09.00 - 17.00 WIB. Saat petugas Imigrasi menyamar, pasien Kim juga cukup banyak, bisa mencapai belasan setiap hari Minggu.

"Paspor masuk Kim di Indonesia juga terlacak sering keluar masuk Indonesia. Pada bulan Oktober tahun lalu, Kim masuk pada tanggal 26 dan keluar dari Indonesia pada tanggal 29," ucapnya.

Kim terancam Pasal 122 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diberikan izin tinggal, Kim diancam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dia dapat diancam penjara selama 5 tahun dengan denda maksimal sebersar Rp 500 juta," kata Anggi.

Saat ini Kim ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imograsi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
(rni/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads