"Teman-teman, saya sudah mendatangi Bu Mega, meminta beliau jadi saksi meringankan. Tapi semuanya ya terserah beliau," ujar Sudjadnan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Eks Sekjen Kemenlu itu mengakui telah melakukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara. Namun dia beralasan kesalahannya itu dilakukan untuk kepentingan negara.
"Saya tak ada tunduk kepala, saya melakukan sesuatu untuk kedaulatan negara saya," tambahnya.
Terkait dengan kesalahan administrasi yang dilakukan Sudjadnan yang mengakibatkan kerugian negara, sebelumnya Jusuf Kalla punya pandangan sendiri. Menurutnya, saat itu persiapan salah satu konferensi, yakni Tsunami Summit masa persiapannya hanya delapan hari, sehingga kesalahan administrasi bisa saja terjadi.
"Jelas konferensi Tsunami Summit itu untuk segera kita membantu Aceh, karena itu persiapannya kan 8 hari. Jadi tidak mungkin semua biaya itu diverifikasi dengan baik. Katakanlah saat ditanya biaya sekian tidak mungkin diverifikasi," jelas JK (21/1).
Menurut JK, sepanjang 2003-2004 pemerintah memerintahkan agar diadakan 17 pertemuan internasional. Keadaan yang sangat mendesak memang membuat penyelenggara tidak menggunakan mekanisme tender.
"Pertama acara begitu tak perlu tender. Kalau dianggap karena memang tidak perlu tender. Karena pertama keadaannya darurat. Kedua, pada Keppres No 80 kalau seminar lokakarya itu sama dengan konferensi pula itu tak perlu tender," jelas JK saat itu.
(kha/mok)











































