Versi jaksa, Suardi dituduh bekerjasama dengan Rahmatullah dan Apriyadi menggasak sebuah sepeda motor di mess PT BAJ di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada 3 Juli 2012. Jaksa menyebut Suardi ditugaskan mengawasi situasi di luar TKP sedang yang bertindak sebagai 'pemetik' sepeda motor yaitu Rahmatullah dan Apriyadi.
Dalam waktu 15 menit, sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BE 6898 YT pun berhasil dibawa kabur. Namun benarkah tuduhan jaksa tersebut?
Suardi sendiri ditangkap polisi dari Polsek Terusan Nyunyai pada 16 September 2012 atau 2 bulan setelah terjadinya pencurian.
"Saat kejadian saya sedang di rumah," kata Suardi membantah tuduhan jaksa seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Senin (10/2/2014).
Usai ditangkap polisi, pria kelahiran Gunung Batik Udik itu lalu dinaikkan mobil polisi. Nah di dalam mobil tersebut, Suardi disiksa, ditendang dan ditutup matanya. Karena tidak kuat lagi dengan penyiksaan tersebut, Suardi akhirnya mengiyakan apa yang ditanyakan polisi.
"Keterangan saya di BAP tidak benar karena sebelumnya saya disiksa dan dipukuli sehingga saat di-BAP saya hanya mengiyakan saja," ucap pria dengan pendidikan terakhir SMP itu.
Meski demikian, anggota kepolisian tidak habis akal. Lalu diperdengarkan rekaman suara Suardi saat di BAP yang menyatakan keterlibatannya dalam pencurian bersama Apriyadi dan Rahmatullah. Atas bukti rekaman di BAP itu, Suardi pun membantah tegas. Dia terpaksa melakukan itu karena sudah tidak tahan dengan siksaan polisi.
"Saya merasa tidak bersalah dan tidak ikut melakukan pencurian tersebut," ucapnya.
Meski sudah membantah seluruh dalil, namun jaksa pada 4 Februari 2013 menuntut Suardi selama 10 bulan penjara. Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih tidak terkecoh. Setelah meneliti dan menimbang mendalam, PN Gunung Sugih membebaskan Suardi karena nyata-nyata tidak terlibat pencurian tersebut.
"Menyatakan terdakwa Suardi bin Marzuki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua," putus majelis hakim PN Gunung Sugih yang terdiri dari Iwan Gunawan, Francisca dan Teti Hendrawati.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Suardi langsung dikeluarkan dari tahanan. Namun atas vonis ini, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi. Jaksa tetap berkeyakinan Suardi terlibat pencurian. Namun apa daya, majelis kasasi menolak permohonan kasasi itu. Dalam vonis kasasi pada 11 November 2013, duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Margono dan Prof Dr Gayus Lumbuun.ο»Ώ
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini