Dua Caleg Seksi Ini Ogah Jadi 'Penunggu Pohon'

Pelanggaran Kampanye 2014

Dua Caleg Seksi Ini Ogah Jadi 'Penunggu Pohon'

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 14:26 WIB
Cara Destiara Talita memasang spanduk kampanye. (Foto-istimewa)
Jakarta - Dua calon anggota legislatif seksi, Destiara Talita dan Angel Lelga Anggreyani mengaku tak mau jadi 'penunggu pohon'. Mereka menolak pemasangan atribut kampanye dengan cara memaku di pohon.


โ€œMemasang atribut kampanye yang di pohon merusak lingkungan, saya tidak setuju,โ€ kata Destiara dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (10/2).

Apalagi menurut perempuan yang merupakan caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini, memajang poster kampanye di pohon melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum. Destiara mengaku telah membuat spanduk dan baliho untuk kampanye.

Beberapa spanduk dan poster dia buat bersama dengan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kepada tim suksesnya Destiara berpesan agar tidak memasang atribut kampanye di pohon. โ€œKebanyakan dipasangnya kami bikin tiang bambu sendiri. Di tempel di pagar rumah mungkin, tapi izin sama orangnya juga,โ€ kata perempuan kelahiran 23 Desember 1988 ini.

Sementara Angel Lelga hingga kini justru mengaku tak banyak menyebar spanduk, baliho atau pun poster kampanye. Perempuan yang merupakan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku memiliki pengalaman tak enak saat memasang baliho.

Lebaran tahun lalu, setelah namanya didaftarkan ke KPU dia mencoba memasang baliho, dan spanduk di daerah Surakarta Jawa Tengah. Isinya, ucapan selamat hari raya Idul Fitri. Namun baliho dan spanduk itu tak bertahan lama, karena hilang dicopoti oleh orang tak dikenal.

โ€œLawan (politik) saya sudah resah dan cabut-cabut saya punya gambar,โ€ kata perempuan kelahiran Sragen 1 Januari 1984 ini. Sejak saat itu dia mulai membatasi pemasangan atribut kampanye baik baliho, spanduk, mau pun poster. โ€œSaya lebih suka 'blusukan' mendengar langsung keinginan rakyat,โ€ kata Angel.

KPU sebenarnya memiliki peraturan yang tegas terkait pemasangan atribut kampanye. Dalam Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye yang telah direvisi menyebut bahwa, atribut kampanye harus ditempel di tiang yang disediakan sendiri oleh partai atau caleg tersebut.

Namun faktanya masih banyak caleg yang melanggar ketentuan tersebut. Poster politisi yang dipaku di pohon banyak ditemui di daerah Depok, Bekasi Jawa Barat, serta beberapa titik di Tangerang. Bahkan dalam satu pohon bisa ditempel lebih dari satu poster kampanye.

Para politisi itu seperti tak mengindahkan keindahan lingkungan, serta peraturan yang telah ditetapkan. Sejumlah pelanggaran oleh peserta Pemilu 2014 terekam oleh MataMassa, sebuah aplikasi pemantauan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden 2014 untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sejak diluncurkan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pada November silam, sudah ada ratusan laporan pelanggaran kampanye yang โ€œdiadukanโ€ masyarakat dalam program ini, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

(erd/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads