"Kebanyakan (pelanggarannya) soal alat peraga kampanye. Kalau kita hitung itu banyak sekali bisa ribuan dalam satu kota,” kata Nelson kepada detikcom, akhir pekan lalu.
Karena itulah pihaknya tak lagi mencatat jumlah pelanggaran tapi langsung menurunkan atribut yang melanggar aturan. “Biasanya langsung dibersihkan di bawah. Ada banyak yang sudah kita turunkan," ujarnya.
Nelson mengklaim pihaknya sudah banyak menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar. Bahkan baru-baru ini ada petugas Panwaslu yang diancam dengan golok karena menurunkan alat peraga yang melanggar.
Ancaman tersebut sering didapat oleh Panwaslu ketika melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan juga partai politik seperti spanduk, baliho, dan poster yang tidak pada tempatnya atau tak sesuai ukuran.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pengancaman yang dimaksud, ia enggan memerinci. Menurutnya kasus tersebut tidak perlu diperpanjang lagi.
Dari informasi yang dikumpulkan detikcom, baru-baru ini ada dua kasus ancaman yang diterima petugas Panwaslu. Pertama, Petugas Pengawas Lapangan (PPL), dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada akhir bulan Januari. Kedua, ancaman pada anggota Panwaslu dan Satpol PP Nunukan.
Intimidasi dan ancaman tersebut juga yang membuat Panwas tidak bisa langsung menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. “Ini kan tindakan pemaksaan sebetulnya, kalau Panwas yang menurunkan ini risikonya bisa terjadi perlawanan. Oleh karena itu harus pemerintah yang menurunkan,” kata Nelson.
Nelson, yang juga Koordinator Hukum dan Pelanggaran di Bawaslu ini juga mengeluhkan proses penanggapan laporan yang tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu sendiri.
Bawaslu harus melapor terlebih dulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Penertiban dilakukan dengan bekerja sama bersama Satpol PP.
Meski terdengar akan memakan waktu lama, Nelson menegaskan pihaknya serius dalam menindaklanjuti laporan, termasuk yang diserahkan MataMassa, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, aplikasi pemantauan pemilu 2014 berbasis telepon seluler, MataMassa, berhasil mengumpulkan 295 laporan pelanggaran kampanye. Dari program melibatkan partisipasi masyarakat itu, laporan yang terverifikasi paling banyak adalah pelanggaran administratif. Bentuknya pemasangan alat peraga kampanye dengan tidak tertata dan di tempat yang tidak semestinya, seperti di pohon, halte, di rumah sakit, maupun di sekolah.
(ros/brn)











































