"Kalau ada rumor terkait transaksi atau bargaining disitu, tukar guling itu tidak benar. Sepanjang saya ikuti itu tidak ada," tegas Basrief di Pusdiklat Kejaksaan, di Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Basrief juga mengatakan, jika prosedur pembebasan bersyarat Corby sudah sesuai. Dan dirinya membantah ada campur tangan Australia.
"Saya lihat tidak ada (intervensi Australia). Terkait dengan corby seluruh prosedur yg dijalankan oleh Menkumham, sepengetahuan saya itu sudah dilaksanakan," paparnya.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan bersyarat Corby pada Jumat (7/2) lalu. Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa Corby sebenarnya jatuh masa pembebasan bersyaratnya pada 2011 lalu. Namun baru melengkapi persyaratan pada 15 Januari 2014, sehingga diberikan pembebasan bersyarat pada Jumat (7/2/2014) lalu.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 lalu. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja.
PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi.
(dha/ndr)











































