"Kita lihat sebenarnya pihak-pihak yang punya akses ambil bagasi dari badan pesawat kemudian bawa dengan mobil barang ke ruang tunggu dengan conveyor belt orang-orangnya sudah jelas siapa-siapa saja. Jadi memang kalau terjadi kehilangan, yang paling bertanggung jawab pastinya maskapai karena kehilangan itu pasti diakibatkan oleh kesalahan dari pegawai-pegawainya. Itu sangat ketat seharusnya. Nggak bisa yang bukan pegawai menurunkan barang dari badan pesawat, dia juga harus memasukkan kembali ke conveyor," kata Koordinator Komisi Bidang Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David M L Tobing.
Hal itu disampaikan David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Senin (10/2/2014). David yang juga dikenal sebagai seorang advokat hak-hak konsumen ini, menambahkan, memang ada ketentuan penggantian bagasi hilang dalam Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pejabat pemerintah kan melakukan pengawasan dan membina. Kalau nggak bisa dibina ya harusnya yang lebih tegas. Nggak bisa Kemenhub lepas tangan mengatakan sudah ada Permenhub dan mekanisme penggantian kalau bagasi hilang. Sama saja Kemenhub membiarkan budaya pencurian bagasi," tegas David.
Pemikiran bahwa sudah ada Permenhub dan Kemenhub menyerahkan saja pada maskapai itulah yang harus dibenahi. Kemenhub adalah regulator yang juga membina maskapai.
"Pemikiran seorang regulator itu bukan berarti membuat aturan saja dan selesai. Kemenhub juga harus berfungsi sebagai pihak yang mengawasi apabila memang maskapai bertindak tidak sesuai," tutur dia.
Berikut bunyi tentang penggantian bagasi hilang dalam Permenhub 77/2011:
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
(nwk/nrl)











































