"Dulu (proses) satu hari, sekarang kita targetkan 2 jam selesai. Kita bisa lihat kalau 3 jam belum selesai, bisa protes ke Kapolri," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Hadir dalam jumpa pers ini di antaranya, Wapres Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Mendagri Gamawan Fauzi, Men PAN Azwar Abubakar, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala BPN Hendarman Supandji dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Sutarman menjelaskan perpanjangan SIM dengan persyaratan lengkap akan selesai dalam waktu 60 menit. Pelayanan penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 120 menit dan mutasi BPKB 180 menit.
Selain itu layanan komputerasi BPKB dan STNK online kini tersedia di tujuh Polda yakni Jabar, Jateng, Jatim, Bali, DIY, Kepri dan Banten. Penerbitan STNK baru 120 menit, penerbitan STNK perubahan 60 menit, penerbitan STNK perpanjangan 30 menit, pengesahan STNK 30 menit.
Sementara itu pelayanan penerbitan SKCK di Polda, Polres, Polsek 1 hari kerja selesai.
"Semua percepatan pelayanan masyarakat sehingga tidak terlalu panjang antreannya," tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini.
(aan/nrl)











































