Kapolri Jamin Bikin SIM 2 Jam Selesai

Kapolri Jamin Bikin SIM 2 Jam Selesai

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 13:08 WIB
Kapolri Jamin Bikin SIM 2 Jam Selesai
Jakarta - Lain dulu, lain sekarang. Begitulah wajah pelayanan publik dari Mabes Polri. Dahulu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) butuh waktu seharian. Tetapi kini warga bisa membuat SIM dalam tempo 2 jam. Jika molor, proteslah ke Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

"Dulu (proses) satu hari, sekarang kita targetkan 2 jam selesai. Kita bisa lihat kalau 3 jam belum selesai, bisa protes ke Kapolri," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Hadir dalam jumpa pers ini di antaranya, Wapres Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Mendagri Gamawan Fauzi, Men PAN Azwar Abubakar, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala BPN Hendarman Supandji dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Sutarman menjelaskan perpanjangan SIM dengan persyaratan lengkap akan selesai dalam waktu 60 menit. Pelayanan penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 120 menit dan mutasi BPKB 180 menit.

Selain itu layanan komputerasi BPKB dan STNK online kini tersedia di tujuh Polda yakni Jabar, Jateng, Jatim, Bali, DIY, Kepri dan Banten. Penerbitan STNK baru 120 menit, penerbitan STNK perubahan 60 menit, penerbitan STNK perpanjangan 30 menit, pengesahan STNK 30 menit.

Sementara itu pelayanan penerbitan SKCK di Polda, Polres, Polsek 1 hari kerja selesai.

"Semua percepatan pelayanan masyarakat sehingga tidak terlalu panjang antreannya," tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads