"Saya tentu menyambut baik hal ini. Sudah sesuai harapan," kata pengacara Corby, Iskandar Nawing, di kantornya, Jl Andi Makkasau, Makassar, Senin (10/2/2014).
Nawing menjadi pengacara Corby sejak tahun 2010 atau sejak pengajuan grasi. Ia mengurus administrasi dan berkas, tapi mengaku tidak selalu bertemu wanita asal Australia itu. Ia lebih sering bertemu dengan keluarga Corby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nawing, secara substantif, Corby memang layak bebas. Ia mendapat grasi, sudah menjalani 2/3 masa hukuman, dan berkelakuan baik selama di LP.
"Pekan depan saya ke sana (Bali)," kata pria berkacamata ini.
Corby keluar dari LP Kerobokan sekitar pukul 08.15 Wita. Dari LP, ia dibawa ke kejaksaan, kemudian ke Bapas, dan tinggal di rumah saudaranya di Kuta, Bali. Setelah bebas, ia masih berstatus terpidana dan wajib lapor 3x seminggu.
(trw/nrl)











































