Lima puluh delapan hari menjelang pemilihan umum legislatif digelar pada 9 April 2014, sejumlah calon legislator mulai 'turun gelanggang'. Maklum Komisi Pemilihan Umum telah resmi membuka masa kampanye pemilu Caleg mulai 11 Januari sampai 5 April 2014.
Aneka spanduk, baliho, dan pamflet pun mulai bertebaran di sudut-sudut jalanan Ibu Kota. Tentunya disebar oleh caleg atau pun tim suksesnya. Sayangnya aneka alat peraga itu dipasang serampangan.
Misalnya, dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik, dan aneka tempat umum lainnya. Poster politisi yang dipaku di pohon banyak ditemui di daerah Depok, Bekasi Jawa Barat, serta beberapa titik di Tangerang. Bahkan dalam satu pohon bisa ditempel lebih dari satu poster kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak diluncurkan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pada November silam, sudah ada ratusan laporan pelanggaran kampanye yang “diadukan” masyarakat dalam program ini, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua AJI Jakarta, Umar Idris mengatakan pada periode 1 Januari – 4 Februari, laporan masyarakat yang sudah terverifikasi mencapai 295 kasus. Jumlah itu tersebar dari Jakarta 125 dugaan kasus, Depok 100 dugaan, Tangerang 55 dugaan, Bekasi 8 dugaan, Bogor 7 dugaan.
Kasus pelanggaran terbanyak dilaporkan adalah pemasangan alat peraga di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Misalnya di halte, di tempat ibadah dan di pohon. Menurut (peraturan) KPU tidak boleh tapi caleg dan parpol, seperti yang kita lihat, suka sekali memasang (alat peraga kampanye) di pohon,” kata Umar di Jakarta Jumat (7/2) pekan lalu.
Dari salah satu slide presentasi laporan program MataMassa yang disajikan Umar, tampak beberapa spanduk dan poster, yang memuat foto caleg, di tempelkan di pohon maupun di tiang listrik.
Foto itu dibidik oleh masyarakat yang kemudian mengunggah dan melaporkannya ke situs MataMassa[dot]org.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Veri Junaidi mengatakan pelanggaran kampanye memang belum bisa sepenuhnya hilang dari sistem Pemilu di Indonesia.
“Dari dulu paling banyak memang pelanggaran kampanye, bentuknya bisa berupa tindak pidana atau pelanggaran administratif misalnya terkait alat peraga,” kata Veri.
Komisi Pemilihan Umum sudah merevisi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye. Salah satu yang direvisi adalah tata cara penempelan poster dan alat peraga kampanye.
Dalam peraturan baru ini, KPU mengharuskan atribut kampanye seperti poster dan spanduk ditempel di tiang yang disediakan sendiri oleh partai atau caleg tersebut.
(ros/erd)











































