Hasil Pemerasan 3 Polisi terhadap Sudar dan Safundik Dibagi Rata

Hasil Pemerasan 3 Polisi terhadap Sudar dan Safundik Dibagi Rata

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Feb 2014 11:44 WIB
Hasil Pemerasan 3 Polisi terhadap Sudar dan Safundik Dibagi Rata
Jakarta - AKP Kuntjara Tjahja, Briptu Saut Manurung dan Briptu Hengky Firmansyah, memeras Sudar dan Safundik sebesar Rp 20 juta dengan ancaman akan diproses hukum terlibat kasus perjudian. Sudar dan Safundik hanya bisa memenuhi Rp 12 juta dan keduanya lalu dibebaskan.

Dalam pemerasan itu, Sudar dan Sufandik diajak berputar-putar usai diculik pada 15 Agustus 2009. Mereka diajak berputar-putar dari Tol Sidoarjo, Markas Polda Jatim, lokalisasi Dolly hingga GOR Delta Sidoarjo. Perjalanan berakhir di RM Cianjur setelah keduanya ditebus sebesar Rp 12 juta atau 8 juta lebih rendah dari permintaan semula.

Di Mapolda, mobil parkir sebentar di depan gedung Mahameru. "Kami menuju Polda dengan Sudar dan Sufandik dengan tujuan untuk menakuti Sudar dan Sufandik," kata Briptu Saut, seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Senin (10/2/2014).

Dari pemerasan itu, mereka mendapat Rp 12 juta dan dibagi berempat dengan Basuki Widodo yang menjadi sopir karena Basuki-lah yang menjadi informan.

"Uang tersebut dibagi berempat dan saya mendapat bagian Rp 3 juta," tuturnya.

Dalam kesaksiannya, AKP Kuntjara juga mengakui bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap Sudar dan Safundik. AKP Kuntjara juga mengakui tidak melaporkan ke atasannya dan dalam penggeledahan tidak membawa surat tugas, perintah penggeledahan dan perintah penangkapan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 9 Desember 2010 menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara bagi Briptu Hengky karena melakukan tindak pidana pemerasan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 9 Agustus 2011 majelis kasasi yang terdiri Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Prof Dr Surya Jaya juga menguatkan putusan tersebut. AKP Kuntjara dan Briptu Saut diadili dalam berkas terpisah.

(asp/nrl)


Berita Terkait