"Untuk kasus narkotika ada 2 WNA yang mendapat pembebasan bersyarat, selain Corby ada Michael Loic Blanc warga Prancis," jelas Menkum Amir Syamsuddin saat berbincang dengan detikcom, Senin (10/2014).
Amir menjelaskan soal WNA Prancis yang bebas itu terkait dengan pembebasan Corby yang menuai reaksi masyarakat. Padahal pembebasan bersyarat Corby itu hal yang biasa, sudah sesuai atuan seperti halnya WN Prancis itu. Blanc bebas pada 14 November 2013, sedangkan Corby hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menepis soal adanya dugaan yang disangkakan mulai dari alasan hukum sampai politis. "Corby tidak istimewa, sama dengan tahanan narkoba lainnya. Dia punya hak yang sama, baca aturan UU dan peraturan pelaksana," tambahnya lagi.
Selain itu, Amir juga menyampaikan kritik pada sejumlah pihak yang mengatasnamakan ahli hukum yang mempersoalkan Corby dari sisi Imigrasi.
"Pasal 115 ayat(1) huruf a PP No.31/2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa yg dikecualikan dari kewajiban memiliki izin tinggal adalah orang asing yang a. "Menjalani penahan untuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya," urai Amir.
Selanjutnya di dalam penjelasan ayat tersebut juga disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan adalah termasuk pemberian cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
"Silakan teliti pasal 48 ayat (1) dan (5) UU No.6 th 2011 dan pasal 115 ayat (1) huruf a PP No 31/2013 Tentang Pelaksanaan UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian," tutupnya.
(ndr/mad)










































