"MK tidak patut, tidak etik dan bisa langgar kode etik jika memaksakan memeriksan permohonan itu," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (10/2/2014).
Gugatan UU yang dimohonkan oleh kelompok advokat ini kini sedang diproses di MK. Menurut Taufiq, dengan diterimanya uji materi UU ini maka sikap kenegarawanan hakim MK diuji.
"Maka sepatutnya sebagai negarawan hakim MK seharusnya tidak memeriksa substansi permohonan itu dengan putusan tidak menerima," ujarnya.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyayangka keputusan MK ini. Ia menilai MK juga terlalu tergesa-gesa di mana jika tak ada halangan, maka 11 Februari 2014 ini keputusan sudah didapat.
"Ada apa ini (tergesa-gesa)? Apakah MK akan membatalkan panel ahli (panel untuk memilih hakim MK)? Apakah MK akan melindungi Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, karena mereka belum tujuh tahun bebas dari parpol?" kata Refly di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (6/2).
(rna/asp)











































