"Kita masih berikan waktu untuk mengoreksi gugatan tersebut, kalau tidak akan ada somasi kepada ketua umum Golkar," ujar aktivis ICW Donal Fariz di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2014).
Gugatan yang dimaksud adalah gugatan Rp 1,053 miliar yang dilayangkan DPD Golkar NTB kepada aktivis FITRA Suhardi, Komisi Informasi Provinsi NTB dan Komisi Informasi Pusat RI. Gugatan ini terkait permintaan informasi keuangan parpol oleh ketiga pihak tergugat kepada DPD Golkar NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak (dikoreksi), berarti Ketum Golkar membiarkan terjadinya preseden buruk," tambah Donal.
Donal mencatat ada tiga hal penting dari gugatan DPD Golkar NTB ini. Pertama menurutnya, Golkar seharusnya terbuka dan transparan terkait dengan dana partainya serta menghormati putusan KIP NTB. Putusan ini mengharuskan DPD Golkar menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan yang diminta FITRA NTB.
Kedua, gugatan DPD Golkar kepada pemohon informasi adalah error in persona atau salah alamat. "Harusnya objeknya, buka kepada subjeknya," imbuhnya.
"Misalnya ya, kalau Djoko Susilo menggugat, dia menggugat Tipikornya. Kalau mau banding, silakan," ulas Donal.
Ketiga, Donal melihat aksi gugat dari DPD Golkar NTB ini menjadi preseden buruk dalam upaya transparansi yang sedang digalakkan. Padahal, hak publik untuk mendapatkan informasi dijamin di dalam UU Partai Politik dan UU Keterbukaan Informasi.
"Parpol adalah badan publik. Menjadi kewajibannya membuka laporan keuangan partai," imbuhnya.
(/mad)










































