Ketiga pelaku yakni SN (25), JM (23) dan HS(43). Mereka ditangkap di Sepatan, Tangerang, Jumat (5/2/2014) lalu usai melakukan aksinya di lokasi.
"Warga ada yang melihat aksi para pelaku yang saat itu membawa mobil Avanza B 1938 SKK, kemudian diinformasikan ke Polsek Pasar Kemis," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Afroni S, kepada detikcom, Minggu (9/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku berinisial HS berusaha kabur dan sempat mendorong petugas pada saat dilakukan penangkapan dan berusaha melarikan diri sehingga akhirnya diberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan," jelasnya.
Petugas kemudian memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku. Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri kabel tersebut dengan cara membuka paksa gardu listrik menggunakan gunting besar. Selanjutnya para pelaku kemudian menggunting kabel listrik di gardu tersebut.
Di lokasi tersebut, para pelaku mencuri 4 gulung kabel dengan panjang masing-masing 10 meter, 2 buah scun kabel. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama 18 kali.
"Lima kali di wilayah Pasar Kemis, 7 kali di Kalimalang Jaktim, 5 kali di wilayah Kalideres Jakbar," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/mad)











































