Salah satu hal yang paling memperoleh perhatian, adalah alokasi dana hampir Rp 1 miliar untuk setiap desa. Meski dana tersebut sangat berguna untuk pembangunan desa, dana tersebut juga rawan terjadinya korupsi.
"Ada hal positif dan negatif setelah disahkannya UU Desa. Salah satu yang perlu diawasi, jangan sampai terjadi praktek korupsi," kata anggota DPR RI, Budiman Sudjatmiko saat sosialisasi UU Desa di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Sabtu (8/2/2014).
Menurut dia, hal itu menjadi tantangan bagi masyarakat desa agar terus melakukan pengawasan sendiri dalam penggunaan dana. Pemerintah desa bersama masyarakat bisa memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan desa.
Dalam UU Desa lanjut Budiman, pemerintahan desa tidak hanya memiliki wilayah dan penduduk saja. Namun juga anggaran. Sebab selama ini, problem yang dialami desa adalah memiliki wilayah dan penduduk tetapi tidak memiliki dana.
"Undang-undang ini merupakan wujud tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
Wakil ketua Pansus RUU Desa itu kemudian mencontohkan dulu masyarakat meminta bantuan pembangunan jalan, justru diberi bantuan pembangunan masjid. Sebaliknya meminta masjid yang diberikan pembangunan sekolah.
"Minta sekolah yang diberi irigasi. Dulu uangnya dipegang pemerintah. Sekarang ini, uang atau anggaran dipegang langsung desa," katanya.
Menurut dia, masyarakat dengan undang-undang ini bisa memutuskan sendiri penggunaan dana yang diberikan pemerintah. Masyarakat diberdayakan namun juga harus ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Desa harus mengumumkan penggunaan dananya secara terbuka dan transparan.
"Karena itu semua pihak yang berkepentingan di desa harus ikut mengawasi bersama penggunaan dana ini. Karena pengawasan ini akan menghapus keraguan kita akan kemampuan desa dalam mengelola anggaran," tegas Budiman.
Seusai berbicara dalam sosialisasi UU Desa tersebut, Budiman kemudian menghadiri acara Forum Desa Nusantara di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Magelang. Forum Desa Nusantara merupakan syukuran atas disahkannya UU Desa tersebut.
(bgs/mpr)











































