Namun malam itu ketiganya tidak langsung memilih untuk meninggalkan Rutan. Mereka baru benar-benar meninggalkan Rutan Malendeng Manado, Sabtu (8/2/2014) pagi tadi.
Inilah rangkaian foto dari dr Ayu Dkk ketika masih di dalam Rutan sampai benar-benar menghirup udara bebas di luar:
|
|
1. Di Lobi Rutan
|
|
10 April 2010, dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak yang bertugas di RS Kandou Manado menangani pasien bernama Julia Fransiska Makatey (26). Oleh tim medis, proses persalinan anak kedua Julia dianggap tidak lancar dan membahayakan. dr Ayu dan koleganya segera melakukan operasi caesar darurat.
Jabang bayi bisa dikeluarkan dan selamat, tapi kondisi Julia memburuk. 20 Menit kemudian, pasien meninggal. Merasa ada kejanggalan, keluarga Julia melapor ke polisi. Mereka beralasan Julia tidak mendapatkan penanganan yang seharusnya. Dokter dituding melakukan pembiaran karena tidak segera menangani Julia.
2. Berdoa
|
|
Desember 2010, kasus tersebut diproses polisi. 8 Bulan kemudian, atau Desember 2010, dr Ayu datang ke keluarga Julia sebagai bentuk empati. Bersama tim medis, ia meminta pihak keluarga Julia menandatangani surat agar tidak melanjutkan kasusnya, tapi keluarga menolak.
3. Terima Karangan Bunga
|
|
15 September 2011, Jaksa Pengadilan Negeri Manado menuntut dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak dengan 10 bulan penjara.
4. Tersenyum
|
|
8 November 2013, Jaksa menangkap dr Ayu di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kaltim. Ia dibawa ke Manado dan dijebloskan ke Rutan Malendeng. Tujuh hari kemudian, satu kolega dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, ditangkap di Medan Sumatera Utara. Ia menyusul dr Ayu, ditempatkan di Rutan Malendeng. Kini hanya tersisa dr Hendry Siagian yang masih buron.
5. Foto Bersama
|
|
25 November 2013, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dr Ayu dan dua rekannya bersalah telah mengakibatkan orang meninggal dunia karena alpa yaitu Siska Makatey. Ketiganya divonis penjara 10 bulan karena malpraktik. Duduk sebagai ketua majelis hakim dalam vonis kasasi ini Artidjo Alkostar.
6. Disambut Suka Cita Kerabat
|
|
7 Februari 2014, permohonan peninjauan kembali atau PK dr Ayu dikabulkan MA. Kantor utama para hakim seluruh Indonesia itu memerintahkan supaya dr Ayu segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya.
"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK . Membatalkan putusan judex juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (7/2/2014).
Halaman 2 dari 8










































