"Putusan MA tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada seluruh dokter, bahwa dalam tugasnya melayani masyarakat, apabila dijalankan secara benar dan sesuai prosedur, maka akan selalu dilindungi oleh hukum," kata wanita yang akrab disapa Noriyu ini melalui pesan singkatnya, Sabtu (8/2/2014).
Sebagai pribadi, politisi Partai Demokrat itu bersyukur ketiga dokter bisa kembali bertugas. Kasus yang menimpa dr Ayu menurut Noriyu memang menjadi perhatiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Ayu dan dua rekannya sempat dijatuhi hukuman 10 bulan penjara melalui vonis kasasi karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia. Vonis kasasi ini lalu dibatalkan oleh MA.
"Saya berharap dengan adanya Putusan MA tersebut, nama baik dr Ayu dan kawan-kawan segera dipulihkan. Lebih lanjut, saya juga berharap ketiga teman sejawat tersebut dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat," tutup Noriyu.
(vid/nwk)










































