"Pengamanan standar, sesuai SOP," ujar Kalapas Kerobokan Farid Junaedi kepada detikcom, Sabtu (8/2/2014).
Corby, imbuhnya, tidak berbeda dengan napi lainnya. Bahkan setelah bebas bersyarat, status Corby masih tetap napi.
"Yang membuat berbeda di luar. Statusnya (Corby) tetap napi. Karena dia belum bebas, masih bebas bersyarat," ucap Farid.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan bersyarat Corby pada Jumat (7/2) kemarin. Corby diwajibkan 3 kali melapor selama masa pembebasan bersyarat. Corby rencananya akan tinggal di Bali bersama kakaknya setelah bebas.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 lalu. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja.
PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Dengan demikian hukuman Corby sisa 15 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi.
Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa Corby sebenarnya jatuh masa pembebasan bersyaratnya pada 2011 lalu. Namun baru melengkapi persyaratan pada 15 Januari 2014, sehingga diberikan pembebasan bersyarat pada Jumat (7/2/2014) lalu.
(nik/nwk)











































