Astaga! Polisi Tuduh Orang Edarkan Narkoba dan Peras Rp 10 Juta

Astaga! Polisi Tuduh Orang Edarkan Narkoba dan Peras Rp 10 Juta

- detikNews
Sabtu, 08 Feb 2014 15:20 WIB
Jakarta - Lagi-lagi kebobrokan aparat kepolisian diungkap pengadilan. Kali ini Mahkamah Agung (MA) mengungkap ulah 3 anggota Polda Jawa Timur yang menuduh warga memiliki narkoba dan ujung-ujungnya memeras Rp 10 juta.

Kasus bermula saat AKP Kuntjara, Briptu Saut Manurung dan Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah pada 11 Agustus 2009 mendapatkan informasi ada indikasi bandar narkoba tengah berada di Gresik. Informasi ini didapat dari Aris yang hingga kini belum tertangkap.

Atas informasi ini lalu ketiganya berkumpul di warung kopi di Jalan Mastrip, Surabaya. Setelah rencana disusun matang, ketiganya berangkat bersama-sama dengan mobil APV dan menuju rumah target, Sausin di Dusun Paras, RT 3/2 Desa Melung, Driyorejo, Gresik.

Sesampainya di rumah Sausin, AKP Kuntjara dan Briptu Saut turun dari mobil dan mencari Sausin. Ternyata Sausin di rumah tidak ada di rumah dan yang ada hanya istrinya Siti Aisah. Lantas Siti Aisah menelepon suaminya supaya segera pulang.

Setelah 20 menit menanti, Sausin lalu pulang dan Briptu Saut memperkenalkan diri sebagai anggota Polda Jawa Timur sambil menunjukkan selembar kertas putih yang dilipat. Anehnya, sebelum surat itu dibuka Siti Aisah, surat itu langsung disimpan kembali oleh Briptu Saut dan mengatakan kedatangannya untuk menggeledah rumah karena mendapatkan informasi Sausin mengedarkan narkoba.

Sausin lalu memerintahkan Siti Aisah memanggil Ketua RW, Edy Purwanto menyaksikan penggeledahan tersebut. Setelah Ketua RW datang, kedua polisi itu lalu menggeledah rumah Sausin dan tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Meski tidak mendapatkan barang bukti, Sausin tetap dibawa ke mobil APV beserta Ketua RW. Baru mobil berjalan 400 meter, Ketua RW lalu diturunkan. Tanpa surat penangkapan, Sausin yang duduk di tengah tiba-tiba diborgol oleh Briptu Saut. Guna menggertak Sausin, Briptu Saut mengeluarkan pistol yang ada di pinggangnya.

Di perjalanan menuju Surabaya itu, AKP Kuntjara menelon Siti Aisah dan meminta uang Rp 10 juta jika ingin suaminya bebas. Uang damai ini diminta diserahkan di tol Kedurus sebelum pukul 21.00 WIB.

Mendapati telepon ini, Siti Aisah panik. Lantas secepat kilat dia mencari utang yaitu Rp 3 juta dengan menggadai sepeda motornya dan Rp 5 juta meminjam dari Kepala Desa Melung, Driyorejo. Meski kurang Rp 2 juta, polisi jahat tersebut tidak masalah dan suaminya bisa ditebus.

Kemudian Siti Aisah bersama Mardiyo dan Ketua RW mengantarkan uang tebusan tersebut. TKP serah terima ini lalu digeser ke arah masuk tol Gunungsari jurusan Tanjung Perak. Bersama Ketua RW, Siti Aisah mendatangi mobil APV dan menyerahkan uang Rp 8 juta yang ditaruh di kursi bagian belakang. Setelah uang ditaruh, AKP Kuntjara memerintahkan Sausin keluar mobil dan ketiga polisi tersebut langsung tancap gas.

Di perjalanan, uang tersebut dibagi tiga yaitu:

1. AKP Kuntjara sebesar Rp 3 juta
2. Briptu Saut sebesar Rp 3 juta
3. Briptu Abdillah sebesar Rp 2juta

Atas kejadian ini, Sausin pun melaporkan kasus ini dan ketiga polisi tersebut diseret ke meja hijau dengan berkas terpisah.

Pada 2 Desember 2010 Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 7 bulan kepada Briptu Abdillah. Vonis ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 4 tahun penjara pada 12 April 2011. Nah, di tingkat kasasi, hukuman Briptu Abdillah diringankan kembali menjadi 7 bulan penjara.

Mengapa MA meringankan hukuman?

"Karena peran terdakwa hanya sebagai medededer, yakni ikut serta karena diajak oleh Briptu Saut Binsar Manurung dan bertindak sebagai pengemudi untuk mobil milik AKP Kuntjara," putus majelis kasasi yang dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Sabtu (8/2/2014).

Putusan ini diketok oleh Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013 lalu.


(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads