Pemerintah Indonesia sudah memberikan pembebasan bersyarat pada Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby. Kalapas Kerobokan Farid Junaedi belum menerima surat pembebasan bersyarat tersebut.
"Surat (pembebasan bersyarat) belum ada," ujar Kalapas Kerobokan Farid Junaedi kepada detikcom, Sabtu (8/2/2014).
Pembebasan Corby akan dilakukan setelah Farid menerima surat pembasan bersyarat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja dalam tasnya yang terbang dari Brisbane dan transit di Sydney, Australia pada Oktober 2004 lalu. PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006.
(nwy/nwk)










































