4 Kata Pemerintah tentang Pembebasan Bersyarat Corby

4 Kata Pemerintah tentang Pembebasan Bersyarat Corby

- detikNews
Sabtu, 08 Feb 2014 12:46 WIB
4 Kata Pemerintah tentang Pembebasan Bersyarat Corby
Corby dengan majalah bercover adiknya Mercedes Corby (Reuter)
Jakarta - Ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat (7/2/2014) lalu. Kini, Corby sedang menunggu detik-detik menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Kendati pemberian bebas bersyarat ini banyak menuai pro kontra, pemerintah memiliki beberapa alasan seperti ini.

Corby dengan majalah bercover adiknya Mercedes Corby (Reuter)

1. Bukan Kemurahan Hati

Sakit saat menjalani persidangan (Reuters)
Menkum HAM Amir Syamsudin menegaskan pembebasan bersyarat ini kebijakan, bukan kemurahan hati.

"Saya tidak mau berbicara mengenai Corby. Kami tegaskan bahwa PB kan kebijakan, bukan kemurahan hati pemerintah ini hak yang diatur UU. Kami menegakkan hukum. Kami bangsa yang bermartabat, kami tidak memandang siapa pun orangnya. Kami memberikan hak sepanjang aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah," kata Menkum HAM Amir Syamsudin.

Hal itu disampaikan dia di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Amir tampak didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana.

1. Bukan Kemurahan Hati

Sakit saat menjalani persidangan (Reuters)
Menkum HAM Amir Syamsudin menegaskan pembebasan bersyarat ini kebijakan, bukan kemurahan hati.

"Saya tidak mau berbicara mengenai Corby. Kami tegaskan bahwa PB kan kebijakan, bukan kemurahan hati pemerintah ini hak yang diatur UU. Kami menegakkan hukum. Kami bangsa yang bermartabat, kami tidak memandang siapa pun orangnya. Kami memberikan hak sepanjang aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah," kata Menkum HAM Amir Syamsudin.

Hal itu disampaikan dia di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Amir tampak didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana.

2. Bukan Barter dengan Ekstradisi Adrian Kiki

Corby berbicara dengan pengacaranya (Reuters)
Pembebasan bersyarat Corby bukan merupakan barter dengan ekstradisi buronan BLBI Adrian Kiki. Menlu Marty Natalegawa menegaskan hal itu pada sehari sebelum Corby mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Soal Corby ini tak ada kaitannya dengan (Adrian) Kiki. Ini sama saja semisal ada warga negara kita di luar negeri, katakanlah TKI mau dihukum berat pasti kita juga minta keringanan hukuman kan ke negara tersebut. Jadi tak ada kaitannya dengan bargaining," ujar Menlu Marty di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Pada hari Corby dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat, perihal barter dengan Adrian Kiki itu ditegaskan kembali oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana.

"Bagaimana dengan Adrian Kiki? Adrian Kiki itu adalah proses hukum. Kenapa dia akhirnya diekstradisi? Pertama, dia melawan, kemudian kita kasasi ke MA Australia lalu dikabulkan. Adrian Kiki di satu sisi ekstradisinya dikabulkan, bukan karena pemerintah Austalia tapi karena yudikatifnya mengatakan yes, ekstradisi. Keputusan Mahkamah Agung (Australia)," jelas Denny.

"Kita ini bicara hukum saja. Kalau liat Corby dapat, kenapa? Karena dia memenuhi syarat. Adakah permohonan pembebasan bersyarat ditolak? Ada. Dua orang WNA pernah ditolak pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat," tegas dia.

Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Australia untuk diekstradisi ke Indonesia. Adrian Kiki didatangkan ke Indonesia sekitar pukul 22.16 WIB, Rabu (22/1/2014) malam. Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun.

2. Bukan Barter dengan Ekstradisi Adrian Kiki

Corby berbicara dengan pengacaranya (Reuters)
Pembebasan bersyarat Corby bukan merupakan barter dengan ekstradisi buronan BLBI Adrian Kiki. Menlu Marty Natalegawa menegaskan hal itu pada sehari sebelum Corby mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Soal Corby ini tak ada kaitannya dengan (Adrian) Kiki. Ini sama saja semisal ada warga negara kita di luar negeri, katakanlah TKI mau dihukum berat pasti kita juga minta keringanan hukuman kan ke negara tersebut. Jadi tak ada kaitannya dengan bargaining," ujar Menlu Marty di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Pada hari Corby dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat, perihal barter dengan Adrian Kiki itu ditegaskan kembali oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana.

"Bagaimana dengan Adrian Kiki? Adrian Kiki itu adalah proses hukum. Kenapa dia akhirnya diekstradisi? Pertama, dia melawan, kemudian kita kasasi ke MA Australia lalu dikabulkan. Adrian Kiki di satu sisi ekstradisinya dikabulkan, bukan karena pemerintah Austalia tapi karena yudikatifnya mengatakan yes, ekstradisi. Keputusan Mahkamah Agung (Australia)," jelas Denny.

"Kita ini bicara hukum saja. Kalau liat Corby dapat, kenapa? Karena dia memenuhi syarat. Adakah permohonan pembebasan bersyarat ditolak? Ada. Dua orang WNA pernah ditolak pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat," tegas dia.

Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Australia untuk diekstradisi ke Indonesia. Adrian Kiki didatangkan ke Indonesia sekitar pukul 22.16 WIB, Rabu (22/1/2014) malam. Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun.

3. 2/3 Masa Tahanan 2011, Baru Dibebaskan 2014

Bersama Renae Lawrence, salah satu dari Bali Nine di Lapas Kerobokan (AFP)
Schapelle Corby, terpidana narkoba WN Australia dijatuhi vonis 20 tahun pada 2006 dan dibebaskan bersyarat pada 2014. Dua per tiga masa tahanan Corby, sebagai syarat pembebasan bersyarat ternyata jatuh pada 2011 lalu. Namun, Corby baru memenuhi persyaratan di Januari 2014.

"Kita memberikan pembebasan bersyarat karena syarat-syaratnya pembebasan bersyarat Corby dikabulkan. Kenapa sekarang? Ini penting ya. Pembebasan bersyarat salah satunya memenuhi dua per tiga masa tahanan. Corby itu dua per tiganya 2011. Kenapa baru sekarang diberikan? Karena syaratnya baru terpenuhi kemarin tanggal 15 Januari (2014)," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Hal itu disampaikan Denny dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Berbagai syarat permohonan pembebasan bersyarat itu ada ada dalam ketentuan.

"Misalnya izin dari Dirjen Imigrasi bahwa dia diizinkan untuk tinggal tanpa izin tinggal. Itu ada syarat itu. Saya ulangi, kalau bicara dua per tiganya (masa hukuman) itu 2011, 7 Mei 2011 dia dua per tiga, tapi tidak kita berikan karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Sekarang dia sudah memenuhi. Nggak bisa kemudian tidak diberikan," jelas Denny.

3. 2/3 Masa Tahanan 2011, Baru Dibebaskan 2014

Bersama Renae Lawrence, salah satu dari Bali Nine di Lapas Kerobokan (AFP)
Schapelle Corby, terpidana narkoba WN Australia dijatuhi vonis 20 tahun pada 2006 dan dibebaskan bersyarat pada 2014. Dua per tiga masa tahanan Corby, sebagai syarat pembebasan bersyarat ternyata jatuh pada 2011 lalu. Namun, Corby baru memenuhi persyaratan di Januari 2014.

"Kita memberikan pembebasan bersyarat karena syarat-syaratnya pembebasan bersyarat Corby dikabulkan. Kenapa sekarang? Ini penting ya. Pembebasan bersyarat salah satunya memenuhi dua per tiga masa tahanan. Corby itu dua per tiganya 2011. Kenapa baru sekarang diberikan? Karena syaratnya baru terpenuhi kemarin tanggal 15 Januari (2014)," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Hal itu disampaikan Denny dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Berbagai syarat permohonan pembebasan bersyarat itu ada ada dalam ketentuan.

"Misalnya izin dari Dirjen Imigrasi bahwa dia diizinkan untuk tinggal tanpa izin tinggal. Itu ada syarat itu. Saya ulangi, kalau bicara dua per tiganya (masa hukuman) itu 2011, 7 Mei 2011 dia dua per tiga, tapi tidak kita berikan karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Sekarang dia sudah memenuhi. Nggak bisa kemudian tidak diberikan," jelas Denny.

4. Kemenkum HAM Tak Takut Dikritik

Corby setelah kasasi ditolak (Foto: AFP)
"Kami negara bermartabat, kami negara hukum, kami tidak cari popularitas dan kami tidak takut akan kritikan," jawab Amir tegas saat ditanya tentang keberatan-keberatan dari berbagai pihak termasuk DPR, tentang pembebasan bersyarat bagi Corby.

Amir menyatakan Corby termasuk salah satu dari 1.291 berkas permohonan pembebasan bersyarat yang sudah diselesaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak takut dikritik karena memberi pembebasan bersyarat Corby ini ditegaskan kembali Wamenkum HAM Denny Indrayana.

"Kita adalah negara hukum, jadi kita tidak mempertimbangkan apa-apa di luar. Kalau kita mempertimbangkan hal-hal lain, berarti kita bukan lagi negara hukum. Termasuk pada saat kita bicara martabat, hukum di atas segalanya. Termasuk kalau ini membuat kita tidak populer karena dianggap ini dan itu, lah hukumnya sudah dipenuhi," jelas Denny.

"2011 Dia (Corby)tidak penuhi (syarat), tidak kita berikan, 2012 dia tidak penuhi, tidak kita berikan. 2013 Dia tidak penuhi, tidak kita berikan. Awal 2014 dia penuhi (syarat), sebagai bangsa yang bermartabat, sebagai bangsa yang menegakkan hukum, karena sudah memenuhi syaratnya, kita berikan," imbuh dia.

4. Kemenkum HAM Tak Takut Dikritik

Corby setelah kasasi ditolak (Foto: AFP)
"Kami negara bermartabat, kami negara hukum, kami tidak cari popularitas dan kami tidak takut akan kritikan," jawab Amir tegas saat ditanya tentang keberatan-keberatan dari berbagai pihak termasuk DPR, tentang pembebasan bersyarat bagi Corby.

Amir menyatakan Corby termasuk salah satu dari 1.291 berkas permohonan pembebasan bersyarat yang sudah diselesaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak takut dikritik karena memberi pembebasan bersyarat Corby ini ditegaskan kembali Wamenkum HAM Denny Indrayana.

"Kita adalah negara hukum, jadi kita tidak mempertimbangkan apa-apa di luar. Kalau kita mempertimbangkan hal-hal lain, berarti kita bukan lagi negara hukum. Termasuk pada saat kita bicara martabat, hukum di atas segalanya. Termasuk kalau ini membuat kita tidak populer karena dianggap ini dan itu, lah hukumnya sudah dipenuhi," jelas Denny.

"2011 Dia (Corby)tidak penuhi (syarat), tidak kita berikan, 2012 dia tidak penuhi, tidak kita berikan. 2013 Dia tidak penuhi, tidak kita berikan. Awal 2014 dia penuhi (syarat), sebagai bangsa yang bermartabat, sebagai bangsa yang menegakkan hukum, karena sudah memenuhi syaratnya, kita berikan," imbuh dia.
Halaman 2 dari 10
(nwk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads