Insiden Landing di Bandara Juanda, Pilot Sriwijaya dan Lion Kena Sanksi

Insiden Landing di Bandara Juanda, Pilot Sriwijaya dan Lion Kena Sanksi

- detikNews
Sabtu, 08 Feb 2014 00:42 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada pilot Sriwijaya Air dan Lion Air. Sanksi ini diberikan karena kesalahan fatal yang dilakukan pilot kedua maskapai saat landing di area Bandara Juanda Surabaya.

Insiden pertama terjadi pada Selasa (28/1) lalu. Pesawat Sriwijaya Air salah mendarat di South Taxiway Pararel, bukan runway.

Untuk kasus Sriwijaya, co-pilot diberi kuasa oleh capten pilot untuk mendarat sehingga terjadi kesalahan fatal saat landing. Akhirnya pilot dan co-pilot dilarang terbang (grounded) untuk sementara waktu.

"Sriwijaya salah. Itu yang terbangi co-pilot. Itu di-grounded," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Insiden kedua terjadi pesawat Lion Air pada Minggu (2/2) Bandara Juanda, Surabaya. Lion Air mendarat hard landing. Hasil investigasi menujukkan, saat akan landing pilot memberi tugas kepada co-pilot. Alhasil, sang pilot diberi sanksi downgrade menjadi co-pilot. Sedangkan co-pilot diberhentikan oleh perusahaan.

"Yang terbang itu co-pilot. Itu boleh. Kalau ada apa-apa, capten yang tanggung jawab. Si capten boleh beri hak ke co-pilot, kalau dia sudah miliki jam terbang tertentu. Si capten, kita downgrade jadi co-pilot dan si co-pilot yang lakukan kesalahan fatal itu di-PHK," terangnya.

Terakhir terkait insiden pecah ban oleh pesawat Boeing 737-800 NG milik Garuda Indonesia di badnara yang sama pada Senin (3/2) lalu. Menurutnya, regulator masih melakukan investigasi. Informasi awal, ban pesawat telah pecah setelah take off (lepas landas) dari Bandara Soekarno Hatta menuju Juanda.

"Yang Garuda itu sedang kita evaluasi," jelasnya.

(feb/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads