"Kita memberikan pembebasan bersyarat karena syarat-syaratnya pembebasan bersyarat Corby dikabulkan. Kenapa sekarang? Ini penting ya. Pembebasan bersyarat salah satunya memenuhi dua per tiga masa tahanan. Corby itu dua per tiganya 2011. Kenapa baru sekarang diberikan? Karena syaratnya baru terpenuhi kemarin tanggal 15 Januari (2014)," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Hal itu disampaikan Denny dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Berbagai syarat permohonan pembebasan bersyarat itu ada ada dalam ketentuan.
"Misalnya izin dari Dirjen Imigrasi bahwa dia diizinkan untuk tinggal tanpa izin tinggal. Itu ada syarat itu. Saya ulangi, kalau bicara dua per tiganya (masa hukuman) itu 2011, 7 Mei 2011 dia dua per tiga, tapi tidak kita berikan karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Sekarang dia sudah memenuhi. Nggak bisa kemudian tidak diberikan," jelas Denny.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja dalam tasnya yang terbang dari Brisbane dan transit di Sydney, Australia pada Oktober 2004. PN Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006.
(nwk/rmd)