Pemberantasan Korupsi Pemerintah SBY Masih Sebatas Jargon
Kamis, 02 Des 2004 17:55 WIB
Jakarta - Pemerintahan SBY dinilai belum melakukan langkah signifikan dalam penegakan hukum dan HAM. Pemberantasan korupsi yang didengung-dengungkan masih sebatas jargon. Hal itu mengemuka dalam 'Evaluasi Pemerintahan SBY di Bidang Hukum dan HAM' di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Kamis (2/12/2004). Acara itu diselenggarakan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) bekerja sama dengan Lembaga Studi Advokasi dan Independensi Peradilan Indonesia. MA Raja Nasution dari Perhimpunan Pembela Publik Indonesia mengungkapkan pemberantasan korupsi masih sebatas jargon. Ia berharap ada konsep nyata dan terukur sehingga tidak hanya janji kosong. "Sampai saat ini apa yang dilakukan SBY belum masuk pada inti korupsi," ujarnya. Di tempat yang sama, Ketua Presidium Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan kekecewaan masyarakat terhadap SBY ketika orang yang ditunjuk sebagai menteri tidak cocok dengan latar belakangnya. Selain itu, SBY tidak dapat memenuhi janjinya bahwa 60 persen menteri dari profesional. "Kekecewaan yang paling menonjol dalam masyarakat melanjutkan darurat sipil di Aceh. Padahal dari laporan selama ini, darurat sipil justru akan mengorbankan rakyat. Untuk ke depannya, perlu ditingkatkan kontrol pemerintah oleh masyarakat," ujarnya. Sementara, Ulung Purnama dari SPR melihat pemerintahan SBY seolah mengulang aksi pemerintahan sebelumnya. Janji-janji SBY selama kampanye belum terealisasi. Upaya SBY dalam penegakan hukum dan HAM belum efektif. Ia mencontohkan penanganan kasus Jagorawi dan Munir. "Kita lihat selanjutnya apakah deja vu berlanjut seperti pemimpin yang dulu ditinggalkan pendukungnya. Selama ini, SBY hanya teoritis tidak melakukan langkah taktis dalam melaksanakan kebijakannya," katanya.
(rif/)











































