Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Pemalsu Buku Kuning Calhaj

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Pemalsu Buku Kuning Calhaj

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 18:43 WIB
Jakarta - Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, membongkar tempat percetakan buku International Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning palsu yang digunakan calon haji. Dua orang tersangka ditangkap polisi dalam kasus ini.

Dua tersangka yakni Mastiyono, yang berperan menyiapkan bahan baku dan peralatan cetak, dan Nurul Hadi yang memesan serta menjual buku ICV palsu yang dibuat tersangka Mastiyono.

"Kedua tersangka ditangkap aparat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 4 Februari 2014," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya pemalsuan buku kuning ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKS) Kelas I Bandara Soekarno Hatta mengenai adanya temuan buku kuning yang digunakan oleh jamaah umroh pada Februari 2013 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan undercover.

Dalam undercover ini, polisi memesan buku palsu kepada tersangka Nurul. Setelah terjadi transaksi, tersangka Nurul kemudian ditangkap.

"Kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka Mastiyono," kata Rikwanto.

Rikwanto melanjutkan, tersangka Mastiyono mencetak buku kuning palsu itu di Jalan Kalibaru Barat, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 unit mesin cetak offset merk Oliver, 1 unit laptop Acer, 1 buah flashdisk, 6 rim hasil cetak buku ICV palsu (jadi 2500 buku), 4 lembar plat master cetak
Dan 93 buah buku ICV palsu yang sudah jadi.

Dikatakan Rikwanto, tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2007 silam.

"Pengakuan tersangka selama ini sudah menjual sebanyak 1.200 eksemplar buku kuning palsu. Harganya Rp10.000 per eksemplar," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 762,5 juta. Berdasarkan tarif resmi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) per buah buku ICV dan vaksin meningitis adalah Rp305.000 ribu.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 jo 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

(mei/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini