Upaya Sang Ratu Mariyuana Corby Mencari Kebebasan

Upaya Sang Ratu Mariyuana Corby Mencari Kebebasan

- detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 18:31 WIB
Upaya Sang Ratu Mariyuana Corby Mencari Kebebasan
Jakarta - Berkas pembebasan bersyarat terpidana si ratu mariyuana asal Australia Schaphelle Leigh Corby telah diselesaikan Kemenkum HAM. Hal ini berarti Corby akan bebas dengan syarat, setelah berupaya sejak 2010.

Catatan detikcom, Jumat (7/2/2014), Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja dalam tasnya yang terbang dari Brisbane dan transit di Sydney, Australia pada Oktober 2004. PN Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006.

Selama di penjara, Corby tidak tinggal diam. Dia melawan dengan berbagai upaya hukum. Kecaman dari sejumlah pihak tak terbendung. Suasana politis pun sempat ramai dibicarakan.

Berikut kronologi kasus sang ratu mariyuana Corby hingga bebas bersyarat:

31 Maret 2010

Corby secara resmi mengirimkan berkas permohonan grasi kepada presiden.

9 April 2010

Mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Corby menderita sakit. Ia mengalami gejala psikotik dan depresi berat berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater dr Denny Thong tertanggal 26 Mei 2009. Hal ini menjadi alasan penunjang Corby untuk mengajukan grasi.

17 Agustus 2010

Presiden SBY hanya memberikan pengurangan masa hukuman kepada mantan foto model itu. Seperti yang ia dapatkan pada peringatan Natal tahun 2009 lalu, Corby juga mendapatkan remisi rutin.

2 November 2010

Nasib Corby menjadi perhatian pers Australia saat itu. Dalam sebuah acara kenegaraan antara Presiden SBY dan Perdana Menteri Australia Julia Gillard, mereka menanyakan kelanjutan pengurangan masa hukuman bagi mantan foto model yang terjerat kasus narkoba di Bali itu.

"Terhadap kasus Ms Corby, sebenarnya dalam sistem yang kami anut sudah ada sejumlah pengurangan hukuman," jawab Presiden SBY dalam acara yang digelar di Istana Negara saat itu.

Lebih lanjut dikatakan Presiden SBY, bahwa antara Indonesia dan Austalia telah terjalin kerjasama bidang hukum. Di antaranya adalah ekstradisi serta mutual legal asistance (bantuan hukum) dan transfer of sentenced person (pertukaran napi) yang masih perlu dimatangkan lagi konsepnya.

20 Mei 2012

Presiden SBY menandatangani surat pengurangan hukuman Corby dari 20 tahun menjadi 15 tahun. Harapannya, pemerintah Australia melakukan hal yang sama kepada warga negara Indonesia di negeri kangguru itu.

21 Mei 2012

Pemerintah Australia menyambut baik pengurangan hukuman sebanyak 5 tahun yang diberikan Presiden SBY bagi Corby. Secara khusus Menlu Australia Bob Carr menyampaikan penghargaan atas keputusan itu.

"Saya menyambut baik keputusan Presiden Indonesia yang memberikan pengurangan masa tahanan," kata Carr saat itu. Carr menegaskan pemerintah Australia sejak dulu secara konsisten memberikan dukungan atas upaya pengurangan hukuman bagi Corby dengan alasan kemanusiaan.

Pemerintah Australia juga menekankan tak ada pertukaran tahanan dengan Indonesia karena pemberian pengurangan masa tahanan itu. Sepenuhnya pihak Australia menghormati keputusan pemerintah Indonesia.

25 Mei 2012

Melalui kuasa hukumnya, Corby menyatakan siap mengajukan pembebasan bersyarat. Masa hukumannya saat itu pun dihitung sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, dan ternyata jatuh pada tanggal 3 September 2012.

1 Juni 2012

Wakil Dubes Australia David Engel mewakili Duta Besar Australia mengadakan kunjungan kehormatan ke DPR RI guna membahas nasib Corby. Para anggota dewan juga ingin mengetahui pandangan pemerintah Australia terhadap grasi Corby.

September 2012

Corby melalui kuasa hukumnya mengajukan pembebasan bersyarat.

10 Maret 2013

Pemerintah Australia mengirimkan surat ke LP Kerobokan, Denpasar, yang berisi jaminan Corby tak akan melanggar kondisi pembebasan bersyarat jika dibebaskan dari penjara. Surat jaminan ini memperkuat pertimbangan untuk mengabulkan permohonan bebas bersyarat Corby.

22 Januari 2014

Pemerintah Australia mengeluarkan paspor baru untuk Corby.

7 Februari 2014

Penantian Corby tercapai, pemerintah Indonesia melalui Kemenkum HAM menyatakan sudah menyelesaikan 1.291 dari 1.723 berkas permohonan pembebasan bersyarat. Salah satu dari 1.291 berkas pembebasan bersyarat itu termasuk milik narapidana kasus narkoba Corby.

(vid/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads