"Dihukum seberat-beratnya pokoknya," ujar korban saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jumat (7/2/2014).
Selain korban, adiknya juga mengaku kesal dengan kedua pelaku. Dan ingin keduanya juga menerima hukuman setimpal.
"Keluarga masih di Bogor sudah tahu. Dan ingin keduanya dihukum berat," imbuh Rangga geram.
Korban disekap tanggal 30 januari 2014 lalu saat berada di Jalan Daan Mogot depan KFC, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan dalam waktu 1x24 jam dua orang pelaku AS dan R berhasil ditangkap TIM Pemburu Preman di daerah Tangerang.
(spt/trq)











































