"Jadi pada saat pelaku turun dari bus di Galur, ada anggota kami yang sedang melintas. Pelaku sebanyak dua orang itu langsung lari dan kami kejar. Karena tidak mau berhenti, kami terpaksa menembak paha kanan bagian belakang Tono," ujar Kasat Reskrim AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jumat (7/2/2014).
Tatan mengatakan, pelaku menggunakan modus lama. Tono bersama temannya berinisial B menghampiri korban dan menuduh memukul adiknya. Saat korban merasa terpojokkan, mereka langsung melancarkan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan tersangka, dia punya kelompok. Tetapi, tidak ada nama. Setiap beraksi dia selalu lebih dari satu. Sasarannya siapa saja, bisa perempuan atau laki-laki," tukasnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(mad/mad)










































