Untuk itu, sebagai upaya efek jera, pelaku sindikat narkotika diperintahkan untuk ditembak di tempat.
"Ya kalau pelakunya melawan dan membahayakan petugas, ditembak saja. Tentunya sesuai prosedur yang berlaku," kata Sudjarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Tidak hanya itu, Wakapolda juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkotika. Sebab, menurut dia, dengan segera dieksekusi mati terpidana kasus narkotika, akan memutus sel jaringannya.
"Karena kalau tidak dieksekusi juga, percuma saja, peredaran yang dikendalikan dari LP akan tetap ada," pungkasnya.
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota mengungkap sindikat narkotika jenis sabu dan ganja. Kedua jaringan yang berbeda ini, dikendalikan oleh napi yang mendekam di LP Cipinang dan LP Tangerang.
Salah satu LP Cipinang, Mr Chen adalah terpidana mati kasus sabu, yang mengendalikan sindikat pengedar sabu jaringan China-Hongkong-Indonesia.
(mei/ndr)











































