"Iya, dia sudah sering melakukan tindak pidana. Dan akan kita dalami lagi di mana saja," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi di Polres, Jumat (7/2/2014).
Hengki mengutarakan kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda di daerah Tangerang. Dan keduanya diancam hukuman 12 tahun penjara dengan pasal berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menambahkan, saat ini polisi mencari pelaku berinisial H. H berperan sebagai driver saat keduanya sedang melakukan tindakan pelecehan seksual.
"Kita masih mencari, diperkirakan tersangka lari ke arah Serang," imbuh Hengki.
(spt/tor)











































