Dalam rilis Kemenkum HAM yang dibagikan kepada wartawan hari ini, sesuai ketentuan pada pasal 85 Permenkumham 21/2013, saat menjalani Pembebasan Bersyarat, Corby harus melaksanakan kewajiban melapor pada BAPAS Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan dan PB nya dapat dicabut apabila:
1) melakukan pelanggaran hukum
2) terindikasi melakukan pengulangan pidana
3) menimbulkan keresahan di masyarakat
4) tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas Denpasar sebanyak 3 kali berturut turut
5) tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal
6) tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas
"Corby bukanlah satu satunya narapidana warga negara asing yang menjalani program pembebasan bersyarat. Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada Mohammad Hasnan bin Hashim, warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc, warga negara Prancis," demikian jelas rilis itu.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja dalam tasnya yang terbang dari Brisbane dan transit di Sydney, Australia pada Oktober 2004. PN Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006.
(nwk/mad)











































