"Saya pernah diminta tolong si Pen untuk mengantarkan uang pembelian perak di belakang Pasar Pulau Punjung," kata Syukri yang tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (7/2/2014).
Syukri juga mengetahui konsumen barang-barang Pen tidak sedikit anggota kepolisian. Atas pengalaman itu, Syukri tidak curiga saat tengah malam pada 24 Mei 2013 Pen meminta Syukri kembali menyuruhnya mengantarkan uang. Pen tidak memerintahkan membeli narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menolak mengambil dan langsung dipukul dan menembakkan senjata api di dekat kaki saya," ujarnya.
Belakangan diketahui tembakan pistol itu keluar dari pistol anggota polisi Rion Saputra. Setelah itu, Syukri lalu tes urine di RSUP Pulau Punjung tapi hasilnya negatif. Syukri mendengar salah seorang anggota polisi sempat memarahi sang dokter karena hasilnya negatif.
Kesaksian ini menjadi kunci adanya rekayasa kasus narkoba itu. Selain itu, PN Muaro juga membongkar kejanggalan-kejanggalan yang ada. Majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir membebaskan ketiganya.
"Membebaskan Terdakwa. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula," putus majelis PN Muaro pada pada 20 Januari 2014 lalu.
Hingga ketiganya dibebaskan, Pen masih buron. Lantas siapakah Pen?
(asp/van)










































