65 Kapsul Sabu Diselundupkan Jaringan China dengan Cara Ditelan

65 Kapsul Sabu Diselundupkan Jaringan China dengan Cara Ditelan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 16:41 WIB
65 Kapsul Sabu Diselundupkan Jaringan China dengan Cara Ditelan
Kapsul sabu yang diselundupkan (Foto: Mei/detikcom)
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkotika jaringan China yang menyelundupkan 3,25 Kilogram sabu. Sabu tersebut diselundupkan dalam 65 butir kapsul yang ditelan oleh 2 orang kurir.

"Sabu ini berasal dari China yang diselundupkan ke Indonesia oleh 2 orang WNI," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dua tersangka adalah HDS (pria) dan WDT (wanita), mereka tertangkap di Hotel Neo, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, 12 Januari 2014 malam lalu. Kedua tersangka dari Guangzhou, China menggunakan jalur darat ke Hongkong dan selanjutnya melanjutkan perjalanan dari Hongkong ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda GA 863.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama perjalanan darat, mereka dari Guangzhou ke Hongkong itu tidak makan dan tidak buang air, agar kapsulnya tetap berada di perut. Begitu tiba di Indonesia, mereka keluarkan 65 kapsul itu di hotel setelah buang air besar," jelas Sudjarno.

Di Hotel Neo itu, polisi menyita 65 kapsul sabu dan 5 ons sabu. Keterangan tersangka HDS, ia mengaku menyelundupkan barang haram itu atas perintah David, WN Nigeria yang berada di Ghuangzhou.

"David ini masih dalam pengejaran kita. Nanti kita kerjasama dengan interpol untuk menangkap tersangka," imbuhnya.

Sementara dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa David juga bekerjasama dengan tersangka MNS yang merupakan DPO Polda Metro Jaya. MNS juga diduga berada di Ghuangzhou.

"Tersangka HDS mendapatkan upah Rp 20 juta dari tersangka DVD (David) untuk mengantarkan sabu ke Indonesia," katanya.

Dari hasil penyelidikan kedua DPO tadi, polisi kemudian kembali menangkap 3 tersangka lain yang masih satu jaringan dengan David. Tiga tersangka berjenis kelamin pria yakni JND, EFS dan WLS. Ketiganya ditangkap pada tanggal 19 Januari 2014, di lokasi berbeda.

"Tersangka JND ditangkap di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat dengan barang bukti 1,5 Kg sabu dan 500 butir ekstasi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji.

Sementara tersangka EFS ditangkap di Jl Teluk Gong, Jakarta Utara dengan barang bukti 423 butir ekstasi dan tersangka WLS ditangkap di Jl Mangga Besar, Jakut dengan barang bukti 300 butir ekstasi.

"Ketiga tersangka ini dikendalikan oleh napi di LP Cipinang berinisial DDY," ujar Nugroho.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.

(mei/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini